KA Tabrak Penerobos Perlintasan di Lamongan, Insiden Ke-14 Selama 5 Bulan di Wilayah Daop 8 Surabaya

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 WIB ketika KA Kertajaya jurusan Surabaya (Pasar Turi) – Jakarta (Pasar Senen) melintas di jalur hilir

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Deddy Humana
surya/Hanif Manshuri (Hanif Manshuri)
KA TABRAK MOTOR - Kecelakaan kereta api menabrak sepeda motor di Lamongan, Minggu (29/6/2025) malam merupakan kejadian ke-14 di sepanjang jalur KAI Caop 8 Surabaya. 


SURYA.CO.ID, LAMONGAN – Angka kecelakaan yang melibatkan kereta api (KA) di sepanjang jalur wilayah KAI Daop 8 Surabaya, termasuk di Lamongan, termasuk tinggi. Yang terakhir, seorang pengendara motor tertabrak KA di perlintasan Desa Deket Wetan, Kecamatan Deket, Minggu (29/6/2025) malam.

Menurut catatan KAI Daop 8 Surabaya, kecelakaan sepeda motor dan KA malam itu merupakan insiden ke-14 selama Januari hingga Juni 2025.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 WIB ketika KA Kertajaya jurusan Surabaya (Pasar Turi) – Jakarta (Pasar Senen) melintas di jalur hilir. 

Saat itu, palang pintu perlintasan dalam kondisi terbuka karena jam dinas penjaga hanya hingga pukul 22.00 WIB. Itu merupakan perlintasan bersinyal tanpa palang, tetapi kebetulan jam jaga sudah berakhir.

Korban bernama Ima Ayu Anggraeni (35), warga Desa Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Sebelum kejadian,  korban mengendarai sepeda motor Honda Scoopy S 5586 IN dari arah Utara ke Selatan, tepat saat KA melaju dari Timur ke Barat.

Kapolsek Deket, Iptu Tulus Hariyanto membenarkan peristiwa tersebut. "Benar ada pengendara motor tertabrak KA tadi malam," ujar Tulus.

Menurut keterangan dua saksi di lokasi, Sarwono (47) dan Diki (23), warga Desa Deket Wetan, korban tidak sempat menghindar hingga bagian belakang motornya tertabrak lokomotif bernomor lambung 253. Akibat benturan keras, korban terpental ke sisi Selatan jalur rel.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami patah tulang kaki kiri dan langsung dibawa menggunakan ambulans ke Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan untuk mendapatkan perawatan medis.

Sementara itu, sepeda motor korban mengalami kerusakan parah di bagian belakang dan diamankan di Polsek Deket sebagai barang bukti.

Tulus bersama anggota Polsek Deket, Unit Laka Polres Lamongan, dan petugas Polsuska langsung melakukan olah TKP serta pengumpulan keterangan dari saksi.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melintasi perlintasan kereta, terutama saat tidak ada penjaga," ungkapnya.

Sementara Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menjelaskan bahwa saat KA Kertajaya melintas di lokasi tersebut, terjadi benturan dengan kendaraan roda dua yang diduga menerobos perlintasan setelah jam operasional penjagaan berakhir.

Akibat kejadian ini, KA Kertajaya melakukan Berhenti Luar Biasa (BLB) di KM 190+2/3 untuk pemeriksaan sarana. Setelah dinyatakan aman, KA kembali melanjutkan perjalanan dan tiba di Stasiun Lamongan pukul 23.07 WIB.

KA Kertajaya mengalami keterlambatan selama 4 menit akibat kejadian ini. Meskipun dampaknya minim terhadap perjalanan KA lainnya, KAI Daop 8 Surabaya memohon maaf atas ketidaknyamanan.

“Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kejadian ini. Semoga korban dapat segera pulih dan keluarga diberikan kekuatan,” ujar Luqman.

KAI Daop 8 Surabaya juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan mematuhi aturan saat melintasi perlintasan sebidang. Sebelum melintas, pengguna jalan diharuskan memperhatikan rambu tanda rel dan berhenti sejenak pada rambu Stop, meskipun palang pintu tidak tertutup.

Diungkapkan, selama periode Januari hingga Juni 2025, tercatat ada 14 kejadian antara KA dan kendaraan bermotor di wilayah kerja Daop 8 Surabaya. Angka ini menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun 2024, yang mencapai 30 kejadian. 

"Sebagian besar insiden tersebut terjadi di perlintasan sebidang yang tidak dijaga secara penuh atau dilintasi tanpa mematuhi aturan keselamatan," katanya.

Sebagai upaya pencegahan, KAI Daop 8 Surabaya secara konsisten melakukan berbagai langkah preventif, di antaranya sosialisasi keselamatan secara langsung di sekitar perlintasan dan lingkungan padat penduduk.

Juga kampanye Rail Safety Campaign di sekolah-sekolah dan komunitas warga, koordinasi dengan pemerintah daerah dan Dinas Perhubungan untuk menutup perlintasan liar serta memperpanjang jam penjagaan di lokasi rawan. 

Pemasangan rambu-rambu tambahan dan pengecatan marka di area perlintasan. Patroli rutin oleh petugas penjaga jalan lintas (JPL) dan keamanan jalur.

"Selama periode bulan Januari hingga Juni 2025, PT KAI telah melaksanakan sebanyak 189 kegiatan preventif di wilayah Daop 8 Surabaya untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan," pungkasnya. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved