Cabut 40 Tiang Seluler Tanpa Rekomtek di Kota Kediri, Vinanda Prameswati: Langgar Aturan
Pemkot Kediri melalui Dinas PUPR Kota Kediri melakukan penertiban puluhan tiang seluler yang tidak memiliki rekomendasi teknis (rekomtek).
Penulis: Luthfi Husnika | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | KEDIRI - Pemkot Kediri melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri melakukan penertiban puluhan tiang seluler yang tidak memiliki rekomendasi teknis (rekomtek) di sepanjang Jalan Brawijaya, Senin (30/6/2025).
Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, menegaskan bahwa keberadaan tiang-tiang seluler tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan dan dapat mengganggu kenyamanan warga.
"Ada 40 tiang seluler di Jalan Brawijaya yang hari ini kami cabut karena tidak memiliki rekomtek. Ini bagian dari upaya kami untuk menata kota agar lebih rapi dan nyaman bagi semua pengguna jalan," kata Vinanda Prameswati ditemui di lokasi.
Menurut Vinanda, proses penertiban ini tidak hanya akan dilakukan di Jalan Brawijaya, tetapi juga di seluruh wilayah Kota Kediri.
Pengecekan akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh tiang yang berdiri memiliki rekomendasi teknis yang sah.
"Kami tidak ingin kota ini semrawut karena tiang-tiang yang tak tertata. Semua titik akan kami cek dan bila tidak ada izin teknis, maka akan kami cabut," tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa selain mengganggu pengguna jalan, keberadaan tiang tanpa rekomtek juga membuat kabel-kabel terlihat semrawut dan merusak keindahan kota.
"Kami ingin pejalan kaki dan pengguna jalan merasa nyaman. Kabel-kabel yang menggantung juga akan ditata lebih estetis agar tampilan kota ini lebih indah," tambah Vinanda.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Yono Heryadi, menjelaskan bahwa tidak ada batasan resmi mengenai jumlah tiang dalam satu titik.
Pihaknya telah menetapkan batas maksimal empat tiang per titik berdasarkan hasil kajian teknis.
"Secara aturan eksplisit memang tidak disebutkan satu titik boleh berapa tiang. Tapi setelah dianalisis oleh teman-teman Bina Marga, maksimal empat tiang per titik masih dianggap layak secara struktur dan visual," jelas Yono.
Yono menambahkan bahwa pertimbangan utama dalam penertiban ini adalah aspek estetika dan keamanan bagi warga.
Pihaknya juga menghentikan sementara izin pemasangan tiang baru.
"Saat ini kami hentikan sementara izin pemasangan tiang. Kami minta yang mau pasang tiang bergabung dulu dengan pemilik tiang yang sudah ada. Nantinya akan kami evaluasi kembali," ungkapnya.
Hingga kini, Pemkot Kediri mencatat terdapat sekitar 13.000 tiang yang tersebar di seluruh wilayah kota.
Pendataan dan evaluasi terus dilakukan untuk memastikan semua tiang sesuai dengan ketentuan teknis dan tidak mengganggu tata kota.
Gelagat Dea Staf HRD Sebelum Tewas Terbunuh di Purwakarta, Lapor Polisi tapi Tak Ditindak |
![]() |
---|
Polda Jatim Minta Masyarakat Patuhi SE Bersama Sound System : Pelanggar Pasti Ditindak Tegas |
![]() |
---|
Workshop di Surabaya, Wamen HAM RI Mugiyanto Pastikan Tak Ada Lagi Razia Bendera One Piece |
![]() |
---|
Momen Cuti Bersama HUT ke-80 RI, KAI Daop 8 Hadirkan KA Tambahan dan Livery Kemerdekaan |
![]() |
---|
Siapa Perwira TNI, Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky? Ternyata Komandan Pleton, Ini Perannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.