Terancam Sanksi Akibat Telat Buat LPJ Banpol, PPP Trenggalek Pastikan Akan Bertanggungjawab

Namun hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan penggunaan dana dari partai berlambang Kakbah tersebut.

surya/Sofyan Arif Candra Sakti (Sofyan)
DANA BANPOL - Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Trenggalek, dr Saeroni menjelaskan keterlambatan PPP menyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban dana bantuan keuangan partai politik (Banpol) tahun anggaran 2024. 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Trenggalek terancam menerima sanksi administratif karena tidak kunjung menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana bantuan keuangan partai politik (banpol) tahun anggaran 2024.

Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Trenggalek, dr Saeroni menyatakan, batas akhir pelaporan LPJ adalah bulan Februari 2025.

Namun hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan penggunaan dana dari partai berlambang Kakbah tersebut.

"PPP belum melaporkan administrasi penggunaan banpol. Karena belum ada laporan, penggunaannya pun tidak diketahui secara pasti," kata Saeroni, Minggu (29/6/2025).

Dana banpol yang diterima PPP tahun 2024 sebesar Rp 49 Juta. Bakesbangpol telah berupaya mengingatkan PPP agar segera memenuhi kewajiban pelaporan, namun hingga batas akhir waktu, laporan tersebut belum juga diserahkan.

Imbas dari keterlambatan ini, PPP terancam tidak akan menerima dana banpol pada tahun anggaran berikutnya. "Kalau belum melaporkan, maka sesuai aturan tidak akan mendapatkan banpol lagi hingga laporan disampaikan," tegas Saeroni.

Hal tersebut merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur tata cara penyaluran dan pertanggungjawaban dana Banpol. 

"Ketentuan tersebut berlaku bagi semua partai politik penerima dana bantuan, tanpa pengecualian," tutupnya.

Sementara saat dikonfirmasi, Ketua DPC PPP Trenggalek, Musyaroh Utsman mengakui bahwa partainya belum menyetorkan LPJ yang dimaksud. Salah satu kendalanya adalah karena administrator DPC PPP Trenggalek mengundurkan diri.

"Admin partai ini setelah Pileg (Pemilihan Legislatif 2024), resign dan pindah ke Kalimantan," kata Musyaroh, Minggu (29/6/2025).

Menindaklanjuti hal tersebut PPP Trenggalek dalam proses mencari admin yang baru. Musyaroh menyebutkan, penanggungjawab penyusunan LPJ adalah Bendahara DPC PPP Trenggalek.

Ia juga memastikan kegiatan PPP yang menggunakan dana banpol bisa dipertanggungjawabkan. "Pembukuannya jelas, seluruh pengeluaran dan nota-notanya di bendahara, nanti yang melaporkan juga Bendahara partai," lanjutnya.

Musyaroh yang juga pengasuh Pondok Pesantren Sulaiman Sukorejo, Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari tersebut memastikan LPJ banpol tersebut tetap akan disetorkan kendati sudah melewati batas akhir waktu penyetoran. "Bagaimana pun harus dipertanggungjawabkan, tidak tahu masih akan dapat (Banpol) atau tidak," jelasnya.

Jika tahun 2025, PPP Trenggalek tidak mendapatkan Banpol, maka kegiatan partai terpaksa akan ditutupi oleh dana personal pengurus.

"Harapannya tetap dapat banpol tetapi kalau tidak ya bagaimana lagi, memang kita yang salah dalam keterlambatan pelaporan," pungkasnya. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved