Dana Desa 2025 Pemdes Drokilo Bojonegoro Tak Cair, Pembangunan Terancam Mandek
Desa Drokilo di Kecamatan Kedungadem, menjadi satu-satunya desa di Kabupaten Bojonegoro, Jatim, yang tidak dapat Dana Desa tahun ini.
Penulis: Misbahul Munir | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Nasib pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), terancam mandek sepanjang tahun 2025 ini.
Hal ini terjadi, karena Pemerintah Desa (Pemdes) Drokilo tidak mengajukan pencairan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025, hingga batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat berakhir. Akibatnya DD tidak cair.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro, Machmuddin, membenarkan bahwa hingga batas akhir pengajuan pencairan tahap pertama, Pemdes Drokilo belum memenuhi persyaratan administratif.
"Iya betul (DD tidak cair)," ujar Machmuddin pada Jumat (27/6/2025).
Salah satu kendala utama, adalah belum lengkapnya laporan pertanggungjawaban Dana Desa tahun sebelumnya, yang menjadi syarat utama pencairan tahap berikutnya.
“Pencairan Dana Desa Tahap I tidak dilakukan, karena laporan penggunaan Dana Desa tahun 2024 belum dilengkapi dan belum diunggah ke dalam sistem OMSPAN,” ungkapnya
Padahal, lanjut Machmuddin, pihak kecamatan dan DPMD telah melakukan berbagai upaya pendampingan, namun tidak juga membuahkan hasil.
“Pendampingan sudah dilakukan, fasilitasi juga. Tapi tetap belum dipenuhi,” tambahnya.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno.
Teguh menyebut, bahwa Desa Drokilo menjadi satu-satunya desa di Kabupaten Bojonegoro yang tidak dapat Dana Desa tahun ini, karena melewati batas akhir pengajuan tanpa melengkapi persyaratan.
“Batas akhir penyaluran tahap satu adalah Senin, 16 Juni 2025. Karena tidak disampaikan syarat salurnya, maka pencairan Dana Desa otomatis batal,” jelas Teguh.
Salah satu penyebab teknis kegagalan ini, adalah laporan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun 2024 yang hanya terealisasi selama 7 bulan, dari seharusnya 12 bulan.
Ketidaksesuaian ini, menyebabkan sistem OMSPAN tidak bisa mengunci anggaran 2024, dan akhirnya berdampak pada proses penyaluran DD 2025.
“Hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam PMK 108 Tahun 2024 Pasal 25, sehingga penyaluran tahap pertama tidak bisa dilakukan. Otomatis tahap dua juga hangus,” tambah Teguh.
Akibatnya, total Dana Desa sebesar Rp 909.479.000 yang seharusnya diterima Desa Drokilo tahun ini, tidak dapat dimanfaatkan.
Dana tersebut, seharusnya dialokasikan untuk berbagai program prioritas seperti:
- Bantuan Langsung Tunai (BLT): Rp 93.600.000
- Ketahanan Pangan: Rp 196.532.000
- Penanganan Stunting: Rp 109.232.000
- Program Kampung Iklim (Proklim): Rp 10.000.000
- Teknologi Informasi Desa: Rp 10.000.000
- Proyek Padat Karya: Rp 443.515.000
- Non-Earmark I dan II: Rp 46.600.000
Kondisi ini, jelas menghambat laju pembangunan di tingkat desa. Sejumlah proyek infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat tidak bisa direalisasikan.
Selain itu, program prioritas seperti penanganan stunting dan ketahanan pangan juga ikut terhenti.
Ketidaktertiban administrasi ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah desa lainnya di Bojonegoro, agar lebih cermat dan tertib dalam pengelolaan Dana Desa.
Terlebih, Dana Desa merupakan salah satu pilar utama untuk percepatan pembangunan di wilayah pedesaan.
Kabupaten Bojonegoro
Dana Desa
Desa Drokilo
Kecamatan Kedungadem
DPMD Bojonegoro
Machmuddin
KPPN Bojonegoro
Teguh Ratno Sukarno
Rekam Jejak Sopian Hakim Eks Kades yang Korupsi Rp 26 M Dana Desa untuk Judol, Senyum saat Ditangkap |
![]() |
---|
Korupsi Ratusan Juta Di 4 Desa Bak Recehan, Kasus di Desa Tanggung Jadi Yang Terbesar di Tulungagung |
![]() |
---|
Kades Dipenjara Karena Korupsi, Penunjukan Plt Menunggu Bupati Tulungagung Kembali Dari Jakarta |
![]() |
---|
Rumah Warga 3 Desa di Kecamatan Baureno Bojonegoro Diserbu Jutaan Lalat, Diduga Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Kebakaran Hebat di TPA Banjarsari Bojonegoro Akhirnya Padam, Penyebab dalam Penyelidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.