Istri Bunuh Suami di Jombang
Siasat Licik Istri Tutupi Pembunuhan Suami di Jombang yang Jasadnya Disimpan, Kelabuhi Tetangga
Terungkap siasat licik istri untuk menutupi pembunuhan terhadap suaminya di Jombang, Jawa Timur (Jatim).
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Terungkap siasat licik istri untuk menutupi pembunuhan terhadap suaminya di Jombang, Jawa Timur (Jatim).
Diketahui, peristiwa pembunuhan dipicu sakit hati karena tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Fauziah Priati Ningsih (47) pun gelap mata hingga tega membunuh suaminya, Lukman (45).
Parahnya, Fauziah Priati Ningsih menyimpan jasad suaminya selama 42 hari di rumah kontrakannya di Dusun Karang Tengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Rabu (25/6/2025) pagi.
Untuk menutupi aksi keji itu, Fauziah Priati Ningsih yang merupakan istri siri Lukman pun mengelabuhi para tetangga yang mulai curiga dengan kemunculan bau busuk di sekitar lokasi.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mengungkapkan bahwa setelah membunuh Lukman, Fauziah Priati Ningsih masih tinggal di rumah kontrakan selama 7 hari.
Selama seminggu tinggal bersama mayat suami sirinya, Fauziah Priati Ningsih mengelabui para tetangga yang mencium bau menyengat sebagai bau bangkai tikus.
Pelaku berdalih, membeli racun tikus untuk menjebak tikus yang berkeliaran di dalam rumah dan banyak tikus yang terjebak dan mati.
“Pelaku selama mayat berada di rumah kontrakan itu masih tidur di kontrakan tersebut selama satu minggu,” ungkap Margono, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
“Ketika bau menyengat muncul, korban akhirnya meninggaLukmanan kontrakan tersebut dan tinggal di rumah saudaranya di daerah Kesamben,” lanjut dia.
Setelah tinggal di rumah kerabatnya, Fauziah Priati Ningsih sempat kembali ke rumah kontrakan, lalu menjual perabot dan barang-barang yang berada di dalam rumah kontrakan.
“Selama tinggal di rumah keluarganya, pelaku masih sering datang ke rumah kontrakan untuk melihat situasi. Pada tanggal 17 Mei 2025, pelaku menjual semua perabotan,” ungkap dia.
Nikah Siri
Baca juga: Awal Mula Istri Siri Tikam dan Pukul Suami hingga Tewas, Jasadnya Disembunyikan 42 Hari di Jombang
Diketahui, Fauziah Priati Ningsih dan Lukman menikah siri pada 2014 silam.
Sayangnya, pada 2019, hubungan keduanya tidak harmonis.
Fauziah Priati Ningsih kerap mendapat perlakuan kasar dari Lukman.
"Pada tahun 2019, antara korban dan terlapor sudah mulai ada kerenggangan rumah tangga, yang mana korban sering melakukan kekerasan terhadap terlapor," ucapnya kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Jombang pada Kamis (26/6/2025).
Motif Pembunuhan
Baca juga: Cara Cairkan BSU 2025 Rp 600 Ribu di Kantor Pos, Pengambilan Tak Boleh Diwakilkan

AKP Margono Suhendra mengungkapkan, motif sakit hati yang membuat Fauziah Priati Ningsih tega membunuh Lukman.
Puncak kemarahan Fauziah Priati Ningsih pun terjadi pada 11 Mei 2025.
Bunuh Korban Pakai Racun Tikus
Baca juga: Rekam Jejak Tiorita Wabup Langkat yang Kena Kasus Tudingan Ijazah Palsu seperti Hellyana Wagub Babel
Pada 11 Mei 2025, ia membeli racun tikus dan 7 butir potasium siandia di sebuah toko pertanian.
Rencana pembunuhan terhadap suaminya, dilakukan Fauziah Priati Ningsih pada 13 Mei 2025.
Perempuan itu mencampurkan 4 butir potas ke dalam botol air minum yang biasa digunakan suaminya.
"Terlapor membeli racun tikus sekaligus membeli potas yang berada di toko pertanian. Dan tanggal 14 Mei 2025 terlapor melancarkan aksinya, meracuni korban," katanya.
Pelaku lebih dahulu memberikan air minum yang telah dicampur potas kepada korban.
Botol air itu sering digunakan korban untuk minum pada saat pagi hari.
"Pada saat itu, potas yang dibeli sebanyak 7 butir dimasukkan 4 butir ke dalam botol air. Kemudian di kocok botolnya agar air dan potas itu tercampur," ucap AKP Margono Suhendra kepada awak media.
Botol berisi air bercampur potas itu diminum oleh korban, dan saat itu juga ada reaksi keracunan.
Dan sisa 3 potas lainnya itu, oleh Fauziah dibakar langsung di samping rumah.
Dari dapur, Lukman kemudian dipindahkan ke dalam kamar oleh istri sirinya dengan bantuan seseorang.
“Setelah korban mengalami keracunan, pelaku menghubungi satu saksi untuk membantu memindahkan dari ruang dapur menuju ke kamar pertama,” ungkap Margono.
Tusuk Tubuh Korban
Untuk memastikan kematian korban, Fauziah menikam dada bagian kanan bawah korban menggunakan pisau dapur sebanyak dua kali.
"Tidak berhenti di situ, ia juga memukul kepala korban dari belakang dengan balok kayu berukuran 4 cm x 6 cm sepanjang 1 meter, serta menghantam wajah korban berkali-kali," ujarnya.
Menyerahkan Diri
Terungkapnya kasus pembunuhan tersebut berawal dari kedatangan Fauziah Priati Ningsih ke Polres Jombang, Rabu (25/6/2025) pagi.
Di hadapan petugas, Fauziah Priati Ningsih yang merupakan istri siri dari Lukman, mengaku telah membunuh suaminya pada pertengahan Mei 2025 dengan kombinasi racun, pukulan dan tusukan.
“Dia melaporkan bahwa telah melakukan pembunuhan terhadap suami sirinya di rumah kontrakan di daerah Mojoagung,” ungkap Margono, di Mapolres Jombang, Kamis (26/6/2025).
“Itu dia lakukan pada tanggal 14 Mei 2025, yang mana sebelum melakukan pembunuhan memang membeli racun tikus beserta dengan 7 potas. Pembelian itu dilakukan pada tanggal 11 Mei 2025,” lanjut Margono.
Dijelaskan, berdasarkan laporan Fauziah Priati Ningsih, petugas melakukan pengecekan ke rumah kontrakan yang ditempati Lukman dan Fauziah Priati Ningsih, di Dusun Karang Tengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Di rumah tersebut, ditemukan mayat korban dalam kondisi mengenaskan karena sudah meninggal lebih dari 40 hari.
“(Mayat) korban itu sendiri sudah membusuk, karena ketika dihitung dari tanggal 14 Mei sampai tanggal 25 Juni itu kurang lebih 42 hari,” ungkap Margono.
Margono mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan di lokasi, serta keterangan pelaku dan saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkap dia, korban tewas akibat kombinasi racun, pukulan kayu di bagian belakang kepala, serta tusukan benda tajam di bawah dada.
Ditambahkan Margono, Fauziah Priati Ningsih kini ditahan dan ditetapkan tersangka. Ia dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP, dengan ancaman penjara selama 20 tahun, hukuman mati, hingga penjara seumur hidup.
(Kompas.com/SURYA.CO.ID Anggit Puji Widodo)
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
Istri bunuh suami
berita viral
Istri Bunuh Suami di Jombang
Polsek Mojowarno
SURYA.co.id
pembunuhan di Jombang
Kasat Reskrim Polres Jombang
AKP Margono Suhendra
Awal Mula Istri Siri Tikam dan Pukul Suami hingga Tewas, Jasadnya Disembunyikan 42 Hari di Jombang |
![]() |
---|
Kasus Istri Bunuh Suami di Jombang, Pelaku Sempat Minta Bantuan Anak Buah Korban |
![]() |
---|
Tak Kuat Angkat Jasad Korban, Istri Bunuh Suami di Jombang Minta Bantuan Sosok Ini, Sampai Berbohong |
![]() |
---|
Istri Bunuh Suami di Jombang, Sempat Campur Minuman dengan Potas |
![]() |
---|
Alasan Istri Bunuh Suami di Jombang lalu Simpan Jasad 42 Hari di Kamar, Akhirnya Lapor Karena Takut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.