Istri Bunuh Suami di Jombang

Awal Mula Istri Siri Tikam dan Pukul Suami hingga Tewas, Jasadnya Disembunyikan 42 Hari di Jombang

Seorang istri siri bernama Fauziah Priati Ningsih (47) tega menghabisi nyawa suaminya, Lukman Haqim (44), seorang pengusaha mebel, dengan racun, tikam

Editor: Adrianus Adhi
Kolase SURYA.co.id/anggit puji widodo
ISTRI BUNUH SUAMI - (kiri) Fauziah (47), Istri yang Tega Habisi Nyawa Suaminya di Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur saat Berseragam Orange di Mapolres Jombang, Kabupaten Jombang. 

SURYA.co.id, Jombang - Sebuah tragedi memilukan terungkap di Jombang, Jawa Timur. Seorang istri siri bernama Fauziah Priati Ningsih (47) tega menghabisi nyawa suaminya, Lukman Haqim (44), seorang pengusaha mebel, dengan racun, tikaman, dan pukulan brutal.

Jasad korban dibiarkan membusuk selama 42 hari sebelum sang pelaku akhirnya menyerahkan diri.

Aksi keji ini bukan tanpa sebab. Motif utama yang diungkapkan Fauziah adalah sakit hati dan rasa putus asa setelah bertahun-tahun menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dalam kondisi tertekan, ia menyusun rencana yang berujung tragis dan mengerikan.

Motif Sakit Hati Karena KDRT

Kisah ini bermula dari hubungan rumah tangga yang rapuh. Fauziah dan Lukman adalah pasangan suami istri yang menikah secara siri sejak tahun 2014. Meski begitu, hubungan mereka jauh dari harmonis.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan bahwa kekerasan rumah tangga sudah terjadi sejak tahun 2019.

"Jadi motif terlapor menghabisi korban, terlapor dengan korban ini sudah menikah siri dari tahun 2014. Pada tahun 2019, antara korban dan terlapor sudah mulai ada kerenggangan rumah tangga, yang mana korban sering melakukan kekerasan terhadap terlapor," kata Margono kepada SURYA.co.id.

Baca juga: Kasus Istri Bunuh Suami di Jombang, Pelaku Sempat Minta Bantuan Anak Buah Korban

Karena sudah tak tahan, Fauziah mulai memupuk niat untuk membunuh. Pada 11 Mei 2025, ia membeli racun tikus dan potas di toko pertanian.

Tanggal 14 Mei 2025, ia mulai melancarkan aksinya. Potas sebanyak 4 butir ia masukkan ke dalam botol air minum yang biasa dikonsumsi korban di pagi hari.

Aksi Pembunuhan: Racun, Tikaman, dan Pukulan

Setelah menyiapkan racun di air minum, korban menunjukkan gejala keracunan. Dalam keadaan panik tapi terencana, Fauziah menelepon salah satu karyawan korban.

Kepada karyawan tersebut, Fauziah berbohong dengan mengatakan bahwa Lukman sedang mabuk berat.

"Satu orang yang dimintai tolong oleh terlapor mengangkat korban ke kamar setelah diracun statusnya sebagai saksi. Jadi, saksi (karyawan) ini ditelepon oleh terlapor. Terlapor hanya diminta untuk membantu memindahkan korban," jelas AKP Margono.

Setibanya di kontrakan, karyawan tersebut membantu memindahkan tubuh Lukman ke kamar tanpa curiga.

"Saat saksi membantu terlapor memindahkan korban, korban masih bernyawa. Sehingga, alasan terlapor kepada saksi, bahwa korban mabuk. Saat itu tidak ada rasa curiga dalam benak saksi tersebut," tambahnya.

Baca juga: Tak Kuat Angkat Jasad Korban, Istri Bunuh Suami di Jombang Minta Bantuan Sosok Ini, Sampai Berbohong

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved