Pilih Kurungan Ketimbang Denda, Warga Gresik Mengaku Jualan Miras Untuk Hidupi Ibu dan 3 Adiknya

Keduanya divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Gresik akibat menjual miras jenis arak Bali secara online di media sosial (medsos). 

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
REMAJA JUAL MIRAS - Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Gresik dalam kasus penjualan miras secara online di media sosial, Kamis (26/6/2025). 

"Saat itu ada yang pesan miras secara COD (Cash on Delivery) sebanyak 30 botol. Ternyata, anggota Polisi. Sehingga, saya tertangkap," kata RF. 

Sementara penyidik Polres Gresik Bripka Rudi Arif P mengatakan, terdakwa MAF sudah dua kali ditangkap dalam kasus jual beli miras. Padahal MAF tahu kalau menjual miras di Wilayah Kabupaten Gresik itu dilarang. 

"Terdakwa MAF sudah dua kali ditangkap atas kasus peredaran miras. Polres Gresik atas perintah Kapolres untuk memberantas miras dan narkotika," kata Bripka Rudi. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved