Berita Viral

Motor Rp 2 Juta Bikin Ayah Usep Ditahan, Dedi Mulyadi Bantu Hukum dan Biaya Hidup Keluarga

Nasib malang menimpa Usep, warga Sumedang, Jawa Barat, yang kini mendekam di tahanan karena membeli motor murah seharga Rp2 juta.

Editor: Adrianus Adhi
KDM
DIBANTU DEDI MULYADI - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat bertemu Usep dan keluarga, Rabu (26/6/2025). Usep, seorang pria asal Kabupaten Sumedang ditahan polisi karena kedapatan membeli motor hasil curian 

SURYA.co.id - Nasib malang menimpa Usep, warga Sumedang, Jawa Barat, yang kini mendekam di tahanan karena membeli motor murah seharga Rp2 juta.

Tanpa mengetahui bahwa motor tersebut hasil curian, ia kini harus menghadapi proses hukum yang rumit dan meninggalkan istri serta tiga anaknya, salah satunya masih bayi.

Kisah Usep menyentuh hati Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang langsung turun tangan memberikan bantuan hukum dan menanggung kebutuhan hidup keluarganya.

Dedi menyebut kasus ini sebagai pelajaran penting agar masyarakat tidak tergiur harga murah tanpa memeriksa legalitas barang.

Dengan nilai kerugian di bawah Rp10 juta, Dedi berharap Kejaksaan Negeri Sumedang dapat mempertimbangkan restorative justice agar Usep bisa segera kembali ke keluarganya.

Tergiur Harga Murah, Berujung Penjara

Usep awalnya membeli sepeda motor bekas dengan harga hanya Rp2 juta. Ia tidak menyangka bahwa motor tersebut ternyata hasil curian.

Baca juga: Duduk Perkara Dugaan Penipuan Travel di Surabaya, Korban Capai 200 Orang, Total Kerugian Rp 1,1 M

Transaksi itu membuatnya ditangkap dan ditahan di Mapolres Sumedang setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Sumedang.

Kasus ini menjadi viral setelah diketahui oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang merasa prihatin atas nasib Usep dan keluarganya.

Dalam video yang diunggah di kanal YouTube-nya, Dedi menyampaikan bahwa ia sedang tidak berada di sawah, melainkan bertemu dengan keluarga Usep.

Dedi Mulyadi Turun Tangan

Dedi Mulyadi menyatakan akan membantu proses hukum Usep dengan menurunkan tim kuasa hukum dari Jabar Istimewa.

Ia berharap Kejari Sumedang dapat memberikan pengampunan melalui skema restorative justice karena nilai barang curian di bawah Rp10 juta.

“Maka hari ini keluarga ini segera mendapatkan bantuan hukum,” ujar Dedi dalam video tersebut.

Baca juga: Sosok-sosok Pahlawan yang Evakuasi Jasad Juliana Marins dari Jurang Gunung Rinjani, Viral di Brasil

Ia menambahkan bahwa proses hukum ini harus menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak sembarangan membeli barang tanpa surat-surat resmi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved