Tidak Semua Gratis, BPJS Kesehatan Gresik Merinci Beberapa Pelayanan Yang Tidak Masuk Tanggungan JKN
Informasi ini sangat penting diketahui masyarakat. Jangan sampai peserta berharap layanan tertentu akan ditanggung, padahal tidak.
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak menjamin semua layanan kesehatan. Beberapa jenis pelayanan kesehatan secara tegas tidak dijamin oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo mengatakan, pentingnya pemahaman peserta terhadap hak dan batasan layanan dalam Program JKN. Seperti operasi plastik untuk tujuan estetik tidak dijamin.
“Salah satu contoh yang paling sering ditanyakan adalah operasi plastik. Operasi plastik untuk keperluan estetik murni, seperti tindakan mempercantik wajah, hidung atau mengencangkan kulit tanpa indikasi medis tidak termasuk ke dalam jaminan JKN," kata Janoe, Selasa (24/6/2025).
"Berbeda dengan alasan medis tertentu seperti kerusakan anggota tubuh yang disebabkan karena kecelakaan, sehingga terjadi luka bakar parah maka bisa dijamin BPJS Kesehatan,” tambahnya.
Selain itu, pelayanan meratakan gigi (ortodonsi) atau alat kontrasepsi, juga tidak ditanggung BPJS. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Jaminan Kesehatan, dua layanan itu tidak termasuk dalam penjaminan BPJS Kesehatan.
“Informasi ini sangat penting diketahui masyarakat. Jangan sampai peserta berharap layanan tertentu akan ditanggung, padahal tidak. Kami selalu terbuka memberi edukasi langsung melalui kantor cabang maupun media sosial BPJS Kesehatan,” tambahnya.
Janoe menambahkan, beberapa layanan kesehatan yang bukan termasuk daftar jaminan JKN antara lain pengobatan mengatasi infertilitas, program bayi tabung (IVF) dan inseminasi buatan atau pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
“Kemudian pengobatan yang diakibatkan karena ketergantungan alkohol atau narkoba, gangguan kesehatan akibat menyakiti diri sendiri atau aktifitas melakukan hobi ekstrem, belum bisa dijamin BPJS Kesehatan," urainya.
Ia menjelaskan pula, pengobatan alternatif atau tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan, juga di luar skema JKN.
Anggota BPJS Kesehatan, Dwi Cahyaning (34), warga berdomisili di Pondok Permata Suci, Kabupaten Gresik, sangat memaklumi beberapa penyakit yang dikecualikan dalam layanan BPJS Kesehatan.
“Menurut saya, itu hal yang sudah sesuai. Bukan karena sudah tertuang dalam peraturan, melainkan juga agar pemberian jaminan kesehatan bisa tepat sasaran. Jika seluruhnya dijamin, tidak ada batasannya, saya yakin pasti akumulasi iuran dari seluruh peserta tidak akan cukup membiayai," kata Dwi.
Karena pelayanan yang tidak dijamin akan mengganggu cash flow penjaminan untuk penyakit-penyakit yang lebih membutuhkan, seperti penyakit kronis jantung, gagal ginjal sehingga harus cuci darah dan sebagainya,” kata Dwi.
Ia mengisahkan pernah punya keinginan meratakan gigi, namun menyadari bahwa hal tersebut bertujuan untuk mempercantik diri, bukan untuk kesehatan. Maka sebagai peserta JKN, ia memahami adanya aturan yang telah ditetapkan.
“Tujuan estetik ini bukan atas indikasi medis, melainkan pilihan pasien sendiri. Jadi, sudah benar apabila tidak dijamin JKN,” katanya. *****
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Gresik
tidak semua layanan BPJS gratis
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
operasi plastik estetik
pengobatan dampak narkoba
bayi tabung
Gresik
Masalah Desa Miliarder Gresik Belum Tuntas, Warga Desak Dugaan Korupsi Mantan Kades Segera Diungkap |
![]() |
---|
Warga Lamongan Dituntut 3,5 Tahun Akibat Status Minyak Goreng Murah, Uang Pembeli Digunakan Sendiri |
![]() |
---|
Disnaker Gresik Terus Gelar Mini Jobfair, Juga Ada Layanan SKCK Mobil |
![]() |
---|
Kasus Pekerja Jember Tewas Dengan Leher Terjerat di Mess, Belum Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Disnaker Gresik Fasilitasi Pemulangan Jenazah PMI Dari Malaysia, Diduga Meninggal Karena Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.