Berita Viral

Rekam Jejak Anwar Sadad, Anggota DPR Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD Jatim yang asetnya Disita KPK

Inilah rekam jejak Anwar Sadad, Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Gerindra yang sejumlah asetnya disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Editor: Musahadah
kolase dok.surya/istimewa
DISITA - Anggota DPR RI Anwar Sadad mangkir dari panggilan KPK terkait kasus korupsi dana hibah APBD Jatim. 

SURYA.co.id - Inilah rekam jejak Anwar Sadad, Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Gerindra yang sejumlah asetnya disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Aset Anwar Sadad disita terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

Anwar Sadad yang kasusnya ini terjadi masih menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Aset yang disita itu berupa tanah dan bangunan di Banyuwangi dan Probolinggo.

KPK menduga aset tanah dan bangunan ini dibeli dari hasil tindak pidana korupsi.

Baca juga: Masa Penahanan Tersangka Hampir Selesai, Kejari Ponorogo Kebut Pemberkasan Korupsi BOS SMK PGRI 2

"Penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset yang diduga milik tersangka AS yang berlokasi di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi perkara dimaksud," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (24/6/2025).

Anwar Sadad sedianya diperiksa KPK pada Senin (23/6/2025), namun dia mangkir. 

Lembaga antirasuah mencatat sudah dua kali Anwar Sadad tidak memenuhi panggilan penyidik.

 "Saksi tidak hadir, dengan alasan adanya kegiatan kedewanan. Ini sudah panggilan kedua, di mana pada panggilan pertama yang bersangkutan beralasan ada keperluan terkait partai," kata Budi Prasetyo.

Budi mengatakan penyidik akan menganalisa alasan Anwar Sadad tidak menghadiri pemeriksaan. 

Hasil analisa akan menentukan langkah KPK selanjutnya terhadap Sadad.

"Penyidik tentunya mencatat semua alasan yang dikemukakan oleh yang bersangkutan, dan akan mengambil langkah sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Budi.

Anwar Sadad bersama 21 orang lainnya diumumkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 11 Juli 2024. Namun, hingga saat ini Gus Sadad dan tersangka lainnya belum ditahan oleh KPK.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sempat menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan kendala untuk menahan Anwar Sadad dan tersangka lain ke dalam penjara.

"Ya, kalau soal kendala sebenarnya enggak ada ya," kata Setyo dalam pernyataannya dikutip Selasa (15/4/2025).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved