DPRD Jatim Terus Dorong Raperda Pelindungan Perempuan dan Anak

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jatim fluktuatif, DPRD Jatim dorong Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
Istimewa
BAHAS RAPERDA - Suasana rapat paripurna DPRD Jatim yang berlangsung di Surabaya pada Senin (23/6/2025). Dalam paripurna tersebut, dewan membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Saban tahun, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Timur (Jatim), menunjukkan tren yang fluktuatif. 

Karena itu, DPRD Jatim terus mendorong Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak. 

Dalam beberapa waktu terakhir, Raperda inisiatif DPRD ini, menjadi pembahasan serius di dewan, terutama Komisi E. 

Juru Bicara Komisi E DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas, dalam rapat paripurna mengulas bagaimana pentingnya percepatan terhadap Raperda tersebut pada Senin (23/6/2025). 

"Berdasarkan data SIMFONI PPA atau Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Timur menunjukkan tren yang fluktuatif," kata Puguh. 

Dalam data tersebut, angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak memang naik turun. 

Pada tahun 2023, terdapat 972 kasus kekerasan terhadap Perempuan dan 1.531 kasus kekerasan terhadap anak.

Lantas pada tahun 2024, terdapat 771 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 1.103 kasus kekerasan terhadap anak. 

Dalam data yang dipaparkan oleh Komisi E, bentuk kekerasan yang dominan adalah kekerasan seksual, yang menunjukkan bahwa ruang aman bagi kelompok rentan ini masih sangat terbatas. 

Selain itu, bentuk kekerasan terhadap anak di Jatim, yang turut disoroti adalah perkawinan anak. Terjadinya perkawinan anak, maka hak-hak anak tidak akan terpenuhi. 

Puguh menyinggung data dari Pengadilan Tinggi Agama tentang tingginya angka Dispensasi Kawin di Jatim. 

Pada tahun 2019 ada sebanyak 5.799 kasus, naik menjadi 17.214 di tahun 2020, saat undang-undang Perkawinan Anak disahkan yang semula Minimal Usia Perkawinan adalah 16 tahun, berubah menjadi 19 Tahun. 

"Sedangkan pada tahun 2021 turun menjadi 17.151 kasus, dan tiap tahunnya mengalami penurunan hingga 15.095 kasus di Tahun 2022. Serta mengalami penurunan kembali menjadi 12.334 kasus di tahun 2023, dan turun kembali di tahun 2024 dengan 8.753 kasus," ungkap Puguh. 

Tak hanya itu, kekerasan yang dikhawatirkan Komisi E adalah di ruang digital. Di mana perkembangan teknologi saat ini, juga rentan terhadap potensi kekerasan yang dialami perempuan dan anak. 

"Dinamika ini, mencerminkan urgensi pembentukan kebijakan daerah yang adaptif terhadap transformasi digital dan potensi ancaman siber terhadap anak," terang Puguh. 

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved