Tersangka Korupsi, Kakak Eks Bupati Blitar Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 1,1 Miliar
Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Jatim, menerima titipan uang pengganti kerugian negara dari tersangka kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, BLITAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menerima titipan uang pengganti kerugian negara dari MM, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim), Senin (23/6/2025).
MM merupakan anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar, yang juga kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah atau Mak Rini.
"Kami menerima titipan pengganti uang kerugian negara dari tersangka MM sebesar Rp 1,1 miliar. Titipan pengganti uang kerugian negara diserahkan oleh kuasa hukum MM," kata Plt Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Kabupaten Blitar, Andriyanto Budi Santoso.
Titip pengganti uang kerugian negara dari MM yang diterima Kejari Kabupaten Blitar, berupa pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000.
Sebelum menyimpannya, penyidik Kejari Kabupaten Blitar menghitung kembali titipan pengganti uang kerugian negara.
Baca juga: Kakak Eks Bupati Blitar Mak Rini Ditahan Kejaksaan, Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dam Kali Bentak
"Tersangka MM memiliki itikad baik untuk menitipkan pengganti uang kerugian negara, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak," ujarnya.
Dikatakan Andriyanto, nilai titipan pengganti uang kerugian negara itu sesuai dengan dugaan aliran uang yang diterima MM dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak, yaitu Rp 1,1 miliar.
Sedang nilai kerugian dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak diperkirakan mencapai Rp 5,1 miliar.
"Kami berharap, tersangka lain dalam kasus ini juga punya itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Dengan begitu kerugian negara bisa dipulihkan," ucapnya.
Seperti diketahui, Kejari Kabupaten Blitar menetapkan MM, selaku Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak.
Tersangka MM diduga telah menerima aliran dana sebesar Rp 1,1 miliar dari tersangka BS.
BS merupakan kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blitar, sekaligus pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dalam pelaksanaan proyek pembangunan Dam Kali Bentak tahun anggaran 2023.
Dalam kasus itu, sampai saat ini, Kejari Kabupaten Blitar sudah menetapkan lima tersangka.
Yaitu, MM selaku anggota TP2ID Kabupaten Blitar, MB direktur CV Cipta Graha Pratama selaku penyedia jasa proyek pembangunan Dam Kali Bentak. MB ditetapkan jadi tersangka pada 11 Maret 2025.
Kemudian, MID selaku admin CV Cipta Graha Pratama dan yang mengelola uang. MID ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 April 2025.
Berikutnya, HS sekretaris DPUPR Kabupaten Blitar, sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). HS ditetapkan sebagai tersangka pada 22 April 2025.
Tersangka selanjutnya, HB alias BS, kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPR Kabupaten Blitar sekaligus PPTK.
BS ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 April 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.