Kakak Eks Bupati Blitar Mak Rini Ditahan Kejaksaan, Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dam Kali Bentak
Kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah, ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, BLITAR - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar kembali menetapkan tersangka baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim).
Tersangka baru tersebut adalah MM, selaku Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar.
MM juga merupakan kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah atau Mak Rini.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, mengatakan bahwa tersangka MM diduga telah menerima aliran dana dari tersangka BS.
BS merupakan kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blitar, sekaligus pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dalam pelaksanaan proyek pembangunan Dam Kali Bentak tahun anggaran 2023.
"Tersangka MM diduga medapatkan keuntungan sebesar Rp 1,1 miliar dari proyek pembangunan Dam Kali Bentak di DPUPR pada tahun anggaran 2023," kata Diyan, Selasa (3/6/2025).
Dikatakannya, MM ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan hampir 10 jam mulai Senin (2/6/2025) siang hingga malam di Kantor Kejari Kabupaten Blitar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari menahan MM selama 20 hari ke depan.
Menurutnya, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak di DPUPR Kabupaten Blitar tahun anggaran 2023, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,1 miliar.
Dalam penyidikan kasus itu, sebelumnya penyidik Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan 4 orang tersangka.
Keempat tersangka, yaitu MB direktur CV Cipta Graha Pratama, selaku penyedia jasa proyek pembangunan Dam Kali Bentak. MB ditetapkan tersangka 11 Maret 2025.
Lalu, MID, selaku admin CV Cipta Graha Pratama dan yang mengelola uang.
MID ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 April 2025.
Berikutnya, HS, sekretaris DPUPR Kabupaten Blitar sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
HS ditetapkan sebagai tersangka pada 22 April 2025.
Tersangka berikutnya, HB alias BS, kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPR Kabupaten Blitar sekaligus PPTK.
BS ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 April 2025.
Dengan adanya satu tersangka baru ini, berarti Kejari Kabupaten Blitar sudah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak.
Kabupaten Blitar
korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak
Bupati Blitar
Mak Rini
Kecamatan Panggungrejo
Rini Syarifah
Kejari Kabupaten Blitar
Bank Jatim Serahkan CSR Mobil Ambulans untuk RSUD Srengat Kabupaten Blitar |
![]() |
---|
Sosok Asbani Asal Kepanjenkidul Blitar yang 20 Tahun Tekuni Kerajinan Payung Kertas |
![]() |
---|
Toko Kelontong di Desa Bakung Kab Blitar Dibobol Maling, 8 Tabung LPG 3 Kg dan 10 Slop Rokok Amblas |
![]() |
---|
Lokasi Camping di Gandusari Blitar, Ada Hutan Pinus Loji Hingga Lembah Jamburono |
![]() |
---|
Alat Pemantau Aktivitas Gunung Kelud di Blitar Hilang Dicuri, Harganya Capai Rp 1,5 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.