Sengketa Pulau Trenggalek Tulungagung

Sengketa 13 Pulau dengan Tulungagung, Pemkab Trenggalek Sebut Punya 3 Bukti Kuat

13 pulau di perairan selatan masuk wilayah Kabupaten Tulungagung, Jatim, PemkabTrenggalek bertindak cepat dengan mengirimkan surat keberatan

|
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumentasi Pemkab Trenggalek
SENGKETA 13 PULAU - Forum Discussion Group pembahasan kode data wilayah administrasi pulau di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur pada September 2024. Kementerian Dalam Negeri melihat langsung 13 pulau di perairan selatan yang menjadi sengketa antara Kabupaten Trenggalek dengan Kabupaten Tulungagung. 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek bertindak cepat dengan mengirimkan surat keberatan, setelah 13 pulau di perairan selatan masuk ke wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).

Sekda Trenggalek, Edy Soepriyanto mengirimkan langsung surat keberatan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang diterbitkan bulan April 2025 lalu ke Kementerian Dalam Negeri.

Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek, Teguh Sri Mulyanto, menuturkan bahwa ada 3 hal yang dicantumkan dalam surat tersebut, yang menguatkan bahwa 13 pulau tersebut masuk ke Kabupaten Trenggalek.

Baca juga: Sengketa 13 Pulau Antara Trenggalek dengan Tulungagung, Kades Tasikmadu Tunjukkan Bukti Penting

Yang pertama adalah Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur.

"Di RTRW provinsi, 13 pulau itu kan masuk ke Trenggalek. Lalu yang kedua adalah RTRW Kabupaten Trenggalek," kata Teguh, Kamis (19/6/2025).

Sedangkan bukti ketiga yang dicantumkan oleh Pemkab Trenggalek, adalah perhitungan dari Pusat Hidro-Oseanografi Angkatan Laut (Pushidrosal)

"Menurut perhitungannya (Pushidrosal) itu juga masuk Trenggalek," lanjutnya.

Teguh menuturkan, 13 pulau tersebut baru masuk ke wilayah Kabupaten Tulungagung, setelah terbit Kepmendagri tahun 2022.

Baca juga: Tak Cuma di Aceh, Polemik Kepemilikan 13 Pulau Antara Trenggalek vs Tulungagung Mencuat Lagi

Padahal, sebelumnya 13 pulau tersebut sudah tercatat masuk ke wilayah Kabupaten Trenggalek.

Tim dari Kemendagri sendiri sudah melihat langsung ke lokasi 13 pulau tersebut pada Bulan September 2024, yang mana 13 pulau itu lebih dekat dengan Trenggalek.

Namun demikian, pada bulan April 2025 di Kepmendagri yang baru, 13 pulau tersebut masih masuk ke wilayah Kabupaten Tulungagung.

"Pulaunya ini sebenarnya tidak berpenghuni, karena pulau karang semua. Tapi kalau secara potensi, karena itu pulau karang, di sekitar pulau tersebut jadi lokasi berkumpulnya ikan-ikan," tutup Teguh.

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved