3 Oknum Kades di Sidoarjo Kena OTT Dugaan Suap Rekrutmen Perangkat Desa, Polisi Sita Rp 1,09 Miliar

Dalam pengembangan pemeriksaan, diketahui SY menyerahkan uang yang diterima MAS dan S kepada perempuan berinisial SSP

Penulis: M Taufik | Editor: Deddy Humana
surya/M Taufik (M Taufik)
REKRUTMEN BERMASALAH - Dua kepala desa (kades) dan satu mantan kades menjadi tersangka di Polresta Sidoarjo, Senin (23/6/2025), dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. 

Petugas masih membuntuti mereka. Dan pukul 01.30 WIB, petugas menghentikan kendaraan MAS dan S yang disopiri T di Frontage Road Gedangan. 

Saat dilakukan pemeriksaan dalam mobil tersebut didapati bungkusan kresek warna hitam yang berisi uang tunai Rp 185 juta di jok sebelah kiri. Mereka pun diamankan petugas. 

Dari keterangan para tersangka, uang Rp 185 juta itu merupakan uang pelunasan dan akan diserahkan kepada tersangka SY jika peserta seleksi dinyatakan lulus tes.

Di lokasi lain, SY juga diamankan petugas di depan rumahnya di Desa Ketajen, Kecamatan Gedangan.

Dalam pengembangan pemeriksaan, diketahui SY menyerahkan uang yang diterima MAS dan S kepada seorang perempuan berinisial SSP. 

Dari sana, petugas kemudian berhasil melakukan penyitaan sejumlah uang tunai.  Termasuk Rp 230 juta, Rp 80 juta, 604,8 juta dan dari beberapa rekening. 

“Dalam penyidikan, diketahui bahwa uang tersebut berasal 18 peserta ujian seleksi calon perangkat desa yang diterima oleh para tersangka,” tandasnya. 

Dari kejahatan itu, mereka pun membaginya. SY dapat bagian Rp 720 juta, MAS dan S masing-masing Rp 150 juta. 

Akibat perbuatannya, tiga tersangka itu sekarang harus mendekam di dalam penjara. Mereka dijerat pasal 12 huruf a dan b, dan atau Pasal 12 B ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Junto pasal 55 ayat (1) KUHP. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved