Berita Viral

Gelagat Pilot Emirates Gadungan Usai Nipu Staf Media Presiden Rp 48 Juta, Langsung Beli iPhone

Sukses nipu staf media Presiden Prabowo Subianto sebesar Rp 48 juta, si pilot Emirates gadungan ternyata langsung beli Hp iPhone.

Dok Polda Banten
PENIPUAN STAF PRESIDEN - MS (kanan), pelaku penipuan yang menyasar staf media pribadi Presiden Prabowo Subianto. 

SURYA.co.id - Sukses nipu staf media Presiden Prabowo Subianto sebesar Rp 48 juta, si pilot Emirates gadungan ternyata langsung beli Hp iPhone.

Diketahui, kasus penipuan cinta atau love scamming yang menimpa Kani Dwi Haryani, staf media pribadi Presiden Prabowo Subianto, ramai jadi sorotan publik.

Pelaku ternyata seorang perempuan muda asal Banten berinisial MS.

Pelaku menyamar sebagai pilot maskapai internasional dan berhasil menipu hingga puluhan juta rupiah.

MS kemudian diamankan polisi di rumahnya, di Sumur Buang, Kelurahan Kadu Agung Timur, Kecamatan CIbadak, Kabupaten Lebak.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto menjelaskan, MS ternyata menggunakan uang yang dikirim korban untuk kebutuhan pribadinya.

Uang pertama yang diminta pelaku digunakan untuk membeli iPhone 13.

“Tersangka ini meminta uang dua kali kepada korban. Yang pertama Rp 13 juta untuk kebutuhan pribadi membeli handphone iPhone," ujar Didik, Jumat (20/6/2025), dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Sementara uang pinjaman kedua sebesar Rp35 juta yang diminta pelaku dengan dalih biaya pelatihan di maskapai Emirates, masih belum digunakan.

“Untuk uang Rp 35 juta belum dipergunakan tersangka. Masih ada di rekening dan telah disita oleh penyidik,” jelas Didik.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Terdiri dari 2 ponsel yaitu iPhone 13 dan Vivo Y22, kartu perdana Indosat, serta flashdisk berisi bukti percakapan dan transfer.

Selain Kani Dwi Haryani, penyidik juga menemukan calon korban lainnya yang hampir ditipu oleh MS. 

MS pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Banten. 

Ia dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 12 miliar.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved