BSU 2025

Cek Rekening Himbara! BSU 2025 Segera Cair Rp 600 Ribu, 4 Juta Data Pekerja Sudah Terverifikasi

Pekerja dan guru honorer wajib cek rekening secara berkala, sebab Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 segera cair sebesar Rp 600 ribu.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
bsu.kemnaker.go.id
BSU 2025 - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 segera cair 

SURYA.CO.ID - Pekerja dan guru honorer wajib cek rekening secara berkala, sebab Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 segera cair sebesar Rp 600 ribu.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut, saat ini sudah ada 4 juta data pekerja  formal yang terverifikasi.

Mereka merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara BSU 2025 yang awalnya cair pada 14 Juni 2025 mengalami keterlambatan dalam penyaluran, karena proses pemadanan data masih berlangsung.

"Terkait BSU, agak sedikit lama ya, masalah pemadanan data dan validasi, tapi itu semua sudah selesai. Sekarang lagi finalisasi," kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga.

Diketahui, BSU 2025 menyasar 17,3 juta pekerja formal serta 565.000 guru honorer, dengan rincian 288.000 guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan 277.000 guru di bawah Kementerian Agama.

Pendataan guru honorer dilakukan secara terpisah oleh masing-masing kementerian.

Hasil pemadanan telah diajukan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk persetujuan akhir.

"Jadi bantuan ini akan diberikan dalam waktu dekat ini."

"Kami mohon para teman-teman pekerja supaya bersabar, karena ini adalah wujud perhatian dari pemerintah kepada teman-teman pekerja," ujar Sunardi.

Tanda Lolos Verifikasi

BSU 2025 - Ilustrasi BSU 2025
BSU 2025 - Ilustrasi BSU 2025 (CANVA)

Sejumlah pekerja mengaku sudah mendapat kepastian bahwa mereka lolos verifikasi penerima BSU 2025

Hal tersebut diketahui dari status di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, yang mengalami perubahan. 

Apa tanda lolos verifikasi penerima BSU 2025?

Pekerja yang dinyatakan lolos verifikasi akan mendapatkan notifikasi, "Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)."

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved