Polisi Tangkap Pelaku Tindakan Tak Senonoh di Kawasan SLG Kediri, Korban Masih di Bawah Umur
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (16/6/2025) dan menyasar korban yang masih berusia di bawah umur.
Penulis: Isya Anshori | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, KEDIRI - Anggota Satreskrim Polres Kediri berhasil mengamankan seorang pria diduga melakukan tindakan cabul di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG), Kabupaten Kediri.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (16/6/2025) dan menyasar korban yang masih berusia di bawah umur.
Kasat Reskrim AKP Fauzy Pratama melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri, Ipda Hery Wiyono menjelaskan terduga pelaku berinisial Eko Priyo Utomo alias EPU (40) warga Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Sementara itu, korban berinisial NM (17) pelajar asal Kecamatan Ngadiluwih.
Penangkapan pelaku dilakukan kurang dari 24 jam di kediamannya.
"Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Ipda Hery, Jumat (20/6/2025).
Ipda Hery menuturkan, EPU saat itu melintas di kawasan SLG usai pulang bekerja.
Saat melihat dua remaja perempuan sedang berada di pinggir jalan, pelaku memutar balik dan menghentikan kendaraannya di dekat korban.
"Pelaku kemudian diduga melakukan tindakan tidak pantas di hadapan korban. Setelahnya, pelaku sempat menghampiri dan berbicara kepada korban sebelum pergi meninggalkan lokasi dengan memegang pantat korban," terang Ipda Hery.
Korban yang merasa terganggu dan ketakutan segera menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Kediri dan segera menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku dalam waktu singkat.
"Atas laporan tersebut pihak kepolisian langsung bergerak cepat dan menangkapnya," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Korban masih dalam pendampingan. Saat ini fokus kami adalah proses hukum terhadap pelaku serta perlindungan dan pemulihan psikologis korban," beber Ipda Hery.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melapor apabila menemukan kejadian serupa di ruang publik.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
5 Fakta Baru Pembunuhan Driver Ojol Sevi Ayu: Teriakan Korban Terdengar, Syahrama Plin-plan |
![]() |
---|
Ramalan Cuaca Surabaya Hari ini 2 Agustus 2025: Cerah Berawan, Cocok untuk Aktivitas di Luar Ruangan |
![]() |
---|
Minimarket di Kendal Ngawi Dibobol Maling, Tembok Dilubangi, Uang Puluhan Juta Raib |
![]() |
---|
Event Senam Massal Warnai Peringatan Hari Keluarga dan Hari Anak Nasional 2025 di Kota Kediri |
![]() |
---|
Rozaq Warga Gempol Pasuruan Buru Lokasi Maling Motor Miliknya, Polda Jatim Tangkap Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.