Nunggu Pembeli di Toilet SPBU, Pengedar Sabu di Situbondo Ditangkap

Kasat Reskoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Lutfi membenarkan penangkapan tersangka pengedar sabu tersebut.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Polres Situbondo
DITANGKAP - Penyidik Satreskoba saat memeriksa tersangka pengedar narkotika jenis sabu sabu di Mapolres Situbondo, Jumat (20/6/2025). Penangkapan tersangka itu setelah polisi menerima laporan akan adanya transaksi narkoba di kawasan SPBU 

SURYA.CO.ID, SITUB0NDO - Jajaran Satuan Reskoba Polres Situbondo, membekuk terduga pengedar narkoba, MF ,saat akan bertransaksi narkoba jenis sabu sabu diareal toilet SPBU di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo. Kamis (19/06/2025) malam.

Pria berusia 24 tahun asal Desa Balung, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, tak bisa mengelak ketika polisi berhasil menemukan lima poket sabu sabu yang disembunyikan di kotak mic wereless dan hand phonenya.

Kasat Reskoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Lutfi membenarkan penangkapan tersangka pengedar sabu tersebut.

Penangkapan tersangka itu, setelah pihaknya menerima laporan ada transaksi narkoba di kawasan SPBU.

Pihaknya menindak lanjuti dengan melalukan penyelidikan.

"Baru menunggu sekitar satu jam setengah, tersangka terlihat mengendarai sepeda motor dan berhenti untuk menunggu pembelinya," ujarnya.

Dikhawatirkan tersangka mengetahui diintai, lanjut perwira asal Jember ini, pihaknya bersama anggotanya langsung bergerak menangkapnya.

"Saat ditangkap, kita temukan barang bukti 5 poket sabu sabu," katanya.

Selanjutnya, sambung AKP Lutfi, pihakny membawa tersangka ke rumah untuk dilakukan penggeledahan.

"Dari penggeledahan itu, kami  berhaasil menemukan sebuah pipet yamg diduga masih ada sisa sabu sabu," ungkapnya.

Selain itu guna melengkapi proses penyidikan polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yamg ditemukan didalam rumah tersangka MF tersebut.

"Diantaranya, dua buah sedotab, timbangan elektrik, dua buah pipet kaca, dua buah sendok platik, 17 plastik klip dan satu alat hisap atau bong," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka MF dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider  pasal 112  ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya palimg singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved