Berita Viral
Nasib Satpam Perumahan Amankan OTK Pembuat Onar Malah Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Alasannya
Nasib malang dialami Apriyana Nasrullah, satpam Perum Genting Puri, di Kecamatan Baros, Sukabumi, Jawa Barat.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Nasib malang dialami Apriyana Nasrullah, satpam Perum Genting Puri, di Kecamatan Baros, Sukabumi, Jawa Barat.
Niat mengamankan orang tak dikenal (OTK) yang berusaha masuk rumah warga perumahan tanpa izin, ia justru dilaporkan dan kini berstatus tersangka dugaan pengeroyokan.
Kejadian bermula ketika Apriyana sedang bertugas pada Rabu (9/4/2025) dini hari.
Ia melihat OTK masuk ke dalam pekarangan rumah warga tanpa izin hingga terjadi percekcokan dengan pemilik rumah.
Cekcok memicu perkelahian dan berlanjut hingga ke pos satpam di lingkungan tersebut.
"Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil saya amankan."
"Setelah itu saya langsung melaporkannya ke Polsek Baros, dan pelaku dibawa oleh pihak kepolisian," jelasnya, dikutip SURYA.CO.ID dari Tribun Jabar.
Didatangi Ormas
Usai OTK diserahkan kepada pihak kepolisian, Apri didatangi seorang pria yang mengaku anggota Polsek Baros, Rabu (9/4/2025) pagi.
Pria tersebut kemudian menginterogasi Apri terkait kejadian pada Rabu dini hari.
"Setelah kejadian pagi itu kan ada orang ke pos, saya tanya dari mana? Dari Polsek Baros katanya mau minta keterangan kejadian semalam saya jelasin seadanya saat itu. Karena mengaku dari Polsek," ungkap Apri, Kamis (19/06/2025).
Setelah proses mediasi, pria yang awalnya mengaku sebagai anggota Polsek Sukabumi itu mengaku bahwa dirinya merupakan ormas.
"Kan pas jam 09.00 kumpul semua di Polsek Baros, ketemu, salaman. Abdi mah da sanes ti polsek karena ada di polsek. Saya dari ormas," tuturnya.
Menurut info, pria tersebut merupakan anggota keluarga OTK, sekaligus pelapor yang menyebabkan Apri dan pemilik rumah menjadi tersangka.
Mediasi Berujung Laporan Balik
Keesokan harinya, kedua belah pihak dipanggil ke Polsek untuk mediasi.
Mediasi berjalan tanpa hasil, karena ketidaksepakatan terkait nominal ganti rugi.
"Awalnya pihak keluarga ODGJ minta ganti rugi Rp10 juta, padahal sebelumnya yang ditawarkan hanya Rp 3 juta."
"Warga keberatan. Akhirnya disepakati Rp 5 juta, tapi saat hari pembayaran hanya saya yang datang," lanjutnya.
Tak lama setelah mediasi gagal, keluarga OTK melaporkan balik sejumlah pihak, termasuk satpam dan pemilik rumah, atas dugaan pemukulan dan pengeroyokan dengan jumlah tiga orang terlapor.
Baca juga: Harta Kekayaan Veronika Tan Wamen PPPA yang Kabarnya Jadi Komisaris PT Citilink, Totalnya Rp 24 M
Apri mengaku, bertindak sesuai SOP untuk menjaga keamanan lingkungan.
Ia mengamankan pelaku karena melihat adanya potensi ancaman dan tindakan agresif.
"Dia sudah berkelahi duluan di dalam rumah warga, saya hanya mengamankan."
"Dia juga melawan, makanya saya gunakan benda tumpul (bekas payung), sekali saja di bagian punggung, bukan pakai tangan karena takut dia bawa senjata tajam," katanya.
Pihak RT setempat menyebut bahwa pelaku memang memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
Pelaku juga mengaku mengonsumsi obat-obatan, seperti dextro sebelum kejadian.
Sementara Apri, yang bertindak sesuai prosedur kini dipanggil sebagai tersangka.
Ia menilai, hal itu tidak adil karena tugasnya sebagai satpam memang mengamankan lingkungan tempatnya bertugas.
"Kalau satpam itu kan ada SK dari kepolisian. Harusnya dilindungi oleh kepolisian karena menjalankan amanat. Tapi sekarang saya justru diproses hukum," keluhnya.
Baca juga: Siapa Widodo? Sosok yang Dituding Cetak Ijazah Jokowi di Pasar Pramuka, Ini Kata Beathor Suryadi
Terbukti Lakukan Kekerasan
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota AKP Astuti Setyaningsih, dua tersangka yakni Apriyana dan pekerja di pemilik rumah di Genting Puri terbukti melakukan kekerasan fisik atau pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong dan satu buah pipa besi warna putih bekas payung.
"Akibat korban menimbulkan luka pada bagian kepala belakang memar, dahi sisi kanan memar, dahi sisi kiri luka lecet, pada sudut luar mata kanan memar, pelipis sisi kanan lecet dan seluruh telinga kiri bengkak," ucapnya, Kamis (19/06/2025).
Astuti menjelaskan, kronologi kejadian dugaan adanya tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang diduga dilakukan oleh tersangka A dan AN terhadap OTK.
"Melakukan kekerasan atau pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong dan 1 (satu) buah pipa besi warna putih bekas payung yang mengenai wajah dan badan korban sehingga mengeluarkan darah, memar dan lecet," ucapnya.
Barang bukti yang diamankan (satu) buah pipa besi warna putih bekas payung, 1 potong tambang warna biru yang panjangnya sekitar 1.5 meter dan Visum Et Repertum.
"Pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 351 KUHPidana," katanya.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
berita viral
Apriyana Nasrullah
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
satpam perumahan
Polsek Baros
satpam jadi tersangka
orang tak dikenal
Rekam Jejak Dadang Herli Saputra Pengacara Wapres Gibran di Kasus Ijazah Palsu, Pensiunan Polri |
![]() |
---|
Siapa Zita Anjani, Viral Gara-gara Batal Jadi Pembicara Seminar di Unpad? Kini Berujung Minta Maaf |
![]() |
---|
Alasan Subhan Berani Gugat Wapres Gibran Rakabuming Sebesar Rp 125 Triliun, Beber Perhitungannya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Alimin Ribut yang Jalani Fit and Proper Test Calon Hakim Agung, Vonis Mati Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Alasan Hakim I Ketut Darpawan Gugurkan PK Silfester Matutina: Tidak Bersungguh-sungguh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.