Ajukan Penagihan Pembelian Ikan Fiktif ke PT Perindo Surabaya, 2 Penipu Raup Uang Negara Rp 3 Miliar

Kedua tersangka tersebut masing-masing adalah FD selaku Kepala PT PI Unit Surabaya dan P selaku Direktur PT SRBLI.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Deddy Humana
surya/tony hermawan
ORDER IKAN FIKTIF - Dua tersangka korupsi pembelian ikan fiktif yaitu FD selaku Kepala PT PI Unit Surabaya dan P selaku Direktur PT SRBLI ditahan usai pemeriksaan di Kejari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. 


SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembelian ikan fiktif di PT Perindo (Perikanan Indonesia) Unit Surabaya

Kedua tersangka tersebut masing-masing adalah FD selaku Kepala PT PI Unit Surabaya dan P selaku Direktur PT SRBLI.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik. 

"Tersangka FD dan P telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 3 miliar," kata Made, Jumat (20/6/2025).

Made menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari preorder (PO) fiktif yang dibuat oleh tersangka FD dan P untuk membeli ikan cakalang dan baby tuna. 

"Tersangka FD dan P membuat PO fiktif dan mengirimkan invoice dan tally sheet fiktif untuk melakukan penginputan sistem 'ACCURATE' yang seolah menyatakan PT PI Unit Surabaya memiliki ketersediaan ikan," jelas Made.

Dalam kasus ini, FD dan P telah melakukan dua kali transaksi fiktif, masing-masing pada Oktober 2023 dan Januari 2024. 

Dalam transaksi pertama, FD dan P membuat PO fiktif senilai Rp 1,78 miliar dan melakukan penagihan pembayaran Rp 2,04 miliar, namun hanya dibayarkan Rp825 juta. 

Dalam transaksi kedua, FD dan P membuat PO fiktif senilai Rp 1,48 miliar dan melakukan penagihan pembayaran Rp1,8 miliar, namun hanya dibayarkan Rp 25 juta.

Tersangka FD dan P dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Ayat jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. "Kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini," pungkas I Made. ****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved