Berita Viral
Tega Suruh Anak Ngemis Pakai Kostum Badut, Emak-emak Diburu Dinsos: Mau Kasihan Tapi Motornya Nmax
Sebuah video yang merekam aksi emak-emak mengantarkan anaknya untuk mengemis pakai kostum badut viral di media sosial.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Sebuah video yang merekam aksi emak-emak mengantarkan anaknya untuk mengemis pakai kostum badut viral di media sosial.
Aksi ibu antar anak ngemis ini diduga terjadi di Pekanbaru, Riau.
Kini, emak-emak tersebut diburu oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru, Riau.
Dinsos juga menyoroti kendaraan yang dipakai emak-emak tersebut, yakni motor Yamaha Nmax.
Sejak video kasus ini viral di media sosial, kedua anak tersebut tak lagi terlihat mengemis di kawasan Jalan Sumatera, Pekanbaru.
"Sampai sekarang kami masih melacak siang dan malam. Belum berhasil kami temukan mereka," kata Kepala Dinsos Pekanbaru, Idrus, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (19/6/2025), melansir dari Kompas.com.
Pelacakan dilakukan salah satunya lewat nomor pelat motor Nmax BM 5725 ZAZ yang dikendarai ibu tersebut.
Berdasarkan nomor tersebut, wilayah pelat kendaraan berasal dari Kabupaten Kampar, yang berbatasan langsung dengan Pekanbaru.
"Kami menduga pelaku ini warga di luar Pekanbaru. Masih kami upayakan mencari tempat tinggalnya," ujar Idrus.
Saat ditanya soal sanksi, Idrus menjelaskan bahwa Dinsos hanya dapat memberikan pembinaan.
Untuk penegakan hukum, kewenangan ada pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Pekanbaru.
"Kalau untuk hukuman, DP3APM lah yang tahu. Kalau kami, cukup memberikan pembinaan dan edukasi. Jangan jadikan anak pengemis," sebut Idrus.
Ia mengaku secara pribadi merasa iba melihat kondisi ibu dan kedua anaknya tersebut. Namun, hukum tetap harus ditegakkan.
"Saya pun tak sampai hati melihatnya, mungkin karena kesulitan ekonomi. Tapi motornya ibu itu bagus. Mau kasihan, tapi motornya Nmax.
Jadi, kalau kami paling pendekatan secara sosial, meminta jangan bekerja seperti itu lagi. Memang yang namanya aturan harus ditegakkan," katanya.
Sebelumnya, viral sebuah video di media sosial yang merekam dugaan eksploitasi anak di Pekanbaru.
Dalam video itu, seorang ibu terlihat menurunkan dua anak perempuan di Jalan Sumatera, jantung Kota Pekanbaru, untuk mengemis.
Anak yang lebih besar mengenakan kostum badut warna pink, sementara adiknya berpakaian biasa sambil membawa kotak untuk tempat uang.
Aksi itu direkam oleh pengendara mobil. Kasus ini turut menyorot status "Kota Layak Anak" yang selama ini disandang Pekanbaru.
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menyebut kasus eksploitasi anak seperti ini bisa berdampak pada pencabutan status tersebut.
Ibu dan Anak Pengemis Elit
Sebelumnya, Ibu dan anak yang menjadi pengemis terjaring razia penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) oleh Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jakarta.
Mereka mengaku mengemis demi membeli obat dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Setelah terjaring razia, terungkap bahwa ibu dan anak itu berasal dari keluarga berkecukupan.
Bahkan, mereka memiliki rumah 3 lantai di Teluk Gong Selatan, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Hal ini diketahui kala Dinas Sosial Provinsi Jakarta melalui Satuan Petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (Satgas P3S) Jakarta Utara saat berkunjung ke rumah ibu dan anak itu.
Pihak Dinsos pun terkejut.
"Sang ibu menjadi pengemis lantaran harus membeli obat setiap hari. Belakangan diketahui mereka dikategorikan keluarga berkecukupan."
"Mereka tidak masuk dalam kategori untuk terdaftar dalam DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial," ucap Kadinsos Provinsi Jakarta, Premi Lasari dikutip dari wartakotalive.com, Sabtu (10/8/2024).
Oleh sebab itu, langsung melakukan beberapa tahapan pencegahan agar keduanya tidak lagi mengemis.
"Petugas melakukan beberapa tahapan, yakni, upaya pencegahan, pemberi layanan kesejahteraan sosial, pembinaan, pengendalian dan pengawasan ketertiban umum dan pembinaan lanjut," kata Premi.
Premi mengatakan, upaya ini mengacu pada Pasal 6 Ayat 1 Pergub DKI Jakarta Nomor 169 Tahun 2014 tentang Pola Penanganan PMKS.
"Kami melakukan upaya pencegahan sejak bulan Juni dengan melakukan pemantauan dan pengawasan di sekitar Kelapa Gading dan Muara Karang," ucapnya.
Premi mengklaim, pihaknya telah memberikan layanan kesos dengan melakukan asesmen dan arahan edukatif.
Ibu dan anak itu juga membuat surat pernyataan untuk tidak kembali menggelandang di jalanan.
Dikethui, Satpol PP Provinsi Jakarta mengadakan operasi bina tertib 1-31 Agustus 2024, dengan sasaran para pelanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 7 ayat 1.
Perda tersebut tentang setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa.
Kepala Satpol PP Jakarta Arifin, menuturkan jika pihaknya turut menegakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 40 huruf (a) menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.
Kemudian di hurif (b) kata Arifin, tidak boleh menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.
Sedangkan, huruf (c) membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.
"Kita akan lakukan penjangkauan terhadap mereka (pelanggar Perda) dengan melaksanakan operasi bisa tertib praja. Kenapa dinamakan seperti itu, karena apabila kedapatan mereka-mereka yang melanggar Perda untuk yang pertama dilakukan pembinaan," katanya, Kamis.
"Dalam artian akan ada surat peringatan dan akan diberikan edukasi bahwa tindakan yang dilakukan telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007," tambahnya.
Arifin melanjutkan, apabila saat pengawasan dan patroli petugas warga tersebut kembali melakukan pelanggaran, maka petugas akan melakukan penjangkauan kepada pelanggar tersebut.
Mereka dibawa ke Panti Dinas sosial untuk selanjutnya akan diberikan sanksi sidang pidana ringan (tipiring).
"Tindak pidana ringan ini memang sudah diatur dalam Pasal 61 bahwa mereka (pelanggar) akan diancam sanksinya adalah pidana denda maksimal Rp 20 juta dan pidana kurungan maksimal 60 hari. Jadi mereka (pelanggar) akan dibawa ke proses persidangan dan akan diputuskan oleh hakim terkait dengan sanksi tersebut," ungkapnya.
Operasi ini, tambah Arifin, untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Jakarta dan tidak membuat resah masyarakat.
Sehingga ia berharap, agar seluruh masyarakat dapat mematuhi semua peraturan.
"Tentu semua yang kita lakukan (untuk) semua masyarakat. Dengan pola tindakan yang dilakukan dengan santun, hormat dan humanis. Jadi tidak ada pendekatan yang arogan. Sekali lagi niatan kami adalah bagaimana menghadirkan Jakarta jauh lebih tertib lagi, terutama pada jalan-jalan," pungkasnya.
berita viral
mengemis
Ngemis Pakai Kostum Badut
Kota Pekanbaru
ibu antar anak ngemis
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
BGN Sampai Cek Langsung Ompreng MBG Diduga Mengandung Minyak Babi, Ternyata Ini Risiko dan Bahayanya |
![]() |
---|
Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Nafa Urbach yang Janji Akan Serahkan Semua Untuk Rakyat |
![]() |
---|
Rekam Jejak Salsa Erwina yang Gertak Ahmad Sahroni Usai Kabar Keluarganya Didatangi, Jabatannya Top |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Puspita Aulia, Istri Ilham Pradipta Bos Bank Plat Merah Usai Suami Tewas Dibunuh |
![]() |
---|
Respons Santai Jusuf Kalla Soal Silfester Matutina Tak Segera Dieksekusi ke Bui: Urusan Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.