Satu Anggota KPU Kabupaten Madiun Dipecat DKPP, PAW Tunggu Tindak Lanjut KPU RI
Wisnu menjelaskan, regulasi sudah mengatur bagaimana pengisian posisi anggota KPU melalui mekanisme PAW.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Titis Jati Permata
Sebelumnya diberitakan, Anggota KPU Kabupaten Madiun, sekaligus Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas), Luky Noviana Yuliasari, dicopot jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sanksi pemberhentian tetap dibacakan Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (16/6/2025).
Pembacaan putusan disiarkan secara Live Streaming.
Luky yang menjadi teradu dalam perkara Nomor 118-PKE-DKPP/III/2025, sebelumnya melewati sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, pada Jumat (2/5/2025).
Perkara tersebut diadukan oleh Sudjono. Ia mengadukan Anggota KPU Kabupaten Madiun, Luky Noviana Yuliasari, lantaran telah membuat surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota salah satu partai politik, dalam jangka waktu tertentu.
Dalam pembacaan putusan, Hedy menyatakan, berdasarkan fakta persidangan, Luky terbukti menjadi pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun periode 2022 - 2027.
“Keberadaan nama Teradu (Luky), tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik, sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Cabang, dengan Nomor KTA 1151912210038788,” ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (17/6/2025).
Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah, menambahkan, hal ini sesuai dengan SK DPP Partai Demokrat Nomor 596/SK/DPP.DP/DPC/XII/2022,tentang Revisi Susunan Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun.
“Teradu terbukti sebagai pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun periode 2022-2027. Dengan demikian, teradu tidak memenuhi syarat masa jeda 5 tahun, pada saat mendaftar menjadi calon Anggota KPU Kabupaten Madiun, seusai peraturan perundang undangan,” ucapnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Anggotanya Dicopot Karena Tercatat Fungsionaris Parpol, KPU Madiun Tunggu Surat Resmi KPU RI |
![]() |
---|
Paslon Terpilih Pilkada Magetan Ditetapkan Pada Jumat 25 April 2025, Pelantikan Oleh Gubernur |
![]() |
---|
KPU Jatim : Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Magetan Tunggu Arahan KPU RI |
![]() |
---|
Coblosan Ulang Pilkada Magetan, KPU Jatim Apresiasi Kinerja Petugas KPPS |
![]() |
---|
KPU RI Pantau Distribusi Logistik PSU Pilkada Magetan 2024 yang Digelar Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.