Satu Anggota KPU Kabupaten Madiun Dipecat DKPP, PAW Tunggu Tindak Lanjut KPU RI

Wisnu menjelaskan, regulasi sudah mengatur bagaimana pengisian posisi anggota KPU melalui mekanisme PAW. 

Tribun Jatim/Yusron Naufal
TUNGGU PAW - Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi saat diwawancarai di Gedung DPRD Jatim awal Februari 2025 lalu. KPU Jatim menjelaskan, mekanisme PAW 1 anggota KPU Kabupaten Madiun pasca dipecat DKPP, masih menunggu KPU RI. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Proses pergantian Antar Waktu (PAW) 1 Anggota KPU Kabupaten Madiun pasca sanksi pemecatan oleh DKPP, saat ini masih menunggu mekanisme dari KPU RI.

Sembari menunggu, KPU Jawa Timur pun meyakini pemecatan ini tidak mengganggu kinerja KPU Kabupaten Madiun secara umum. 

Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengungkapkan, sebagaimana ketentuan, urusan PAW anggota memang merupakan kewenangan penuh KPU RI.

"KPU RI yang akan menindaklanjuti," kata Aang saat dikonfirmasi dari Surabaya, Rabu (18/6/2025). 

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Komisioner KPU Jatim Eka Wisnu Wardhana.

Menurut Wisnu, tindaklanjut putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Anggota KPU Kabupaten Madiun Luky Noviana Yuliasari menjadi ranah KPU.

Dalam putusan DKPP, KPU RI diberi tenggat waktu seminggu untuk melakukan putusan DKPP. 

"Artinya, setelah putusan DKPP itu kemudian KPU RI menerbitkan surat pemberhentian tetap. Selanjutnya, tentu akan melakukan mekanisme pergantian antar waktu. PAW itu juga jadi kewenangan KPU RI," kata Wisnu saat dikonfirmasi terpisah. 

Wisnu menjelaskan, regulasi sudah mengatur bagaimana pengisian posisi anggota KPU melalui mekanisme PAW. 

Yakni, akan digantikan oleh nama di peringkat berikutnya pada saat seleksi pengisian jabatan Komisioner KPU Kabupaten Madiun beberapa waktu lalu.

Nama calon pengganti itu akan dilakukan verifikasi dan klarifikasi apakah masih layak menjadi komisioner KPU. 

"Mengacu pada PAW sebelumnya, itu yang melakukan verifikasi adalah KPU Jawa Timur. Artinya, KPU RI melimpahkan kewenangan verifikasi dan klarifikasi kepada KPU Jatim. Tapi tentu kita masih menunggu, tidak mau berandai-andai dulu," terang Wisnu. 

Sementara itu, Wisnu meyakini KPU Kabupaten Madiun saat ini tetap optimal dalam menjalankan tugas sekalipun belum dilakukan proses PAW.

Keyakinan ini lantaran secara susunan keorganisasian, KPU memegang prinsip kolektif kolegial.

Kinerja KPU Kabupaten Madiun dalam hal pendidikan pemilih maupun tugas keseharian lain tetap optimal. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved