Demo Sopir Truk Tolak Revisi UU ODOL
Massa Sopir Truk Bentangkan Bendera Merah Putih Sepanjang 1 Km, Sindir Oknum Aparat Seperti Preman
Massa sopir truk yang gelar aksi unjuk rasa sudah berdatangan memasuki Kota Surabaya, Kamis (19/6/2025). Aksi long march akan melibatkan 785 truk
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Massa demonstran yang mengatasnamakan diri Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) mulai berdatangan di Jalan Frontage Ahmad Yani, Kota Surabaya, Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 12.00.
Mereka mulai berdatangan dari lokasi titik kumpul awal di jalanan Puspa Agro, Jemundo, Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).
Massa sopir truk berkumpul di depan Mal Cito atau titik kumpul kedua, sebelum mereka menggelar aksi long march membentangkan kain Bendera Merah Putih sepanjang 1 kilometer (km), sebagai salah satu akis teatrikal mewarnai unjuk rasa kali ini.
Selain itu, massa akan long march untuk berorasi di depan Gedung Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, lalu berlanjut ke Mapolda Jatim.
Peserta aks juga akan melakukan teatrikal arak-arakan keranda mayat berselimut lain putih yang bertuliskan kalimat satir, pesan bahwa kondisi para sopir tidak sedang baik-baik saja "Turut Berduka Matinya Keadilan Bagi Sopir".
Bendera Merah Putih sepanjang 1 km membentang dari Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) hingga depan Gedung Kantor Dishub Jatim.
Ratusan orang perwakilan dari massa aksi, memegang pinggiran bendera tersebut seraya berorasi mengikuti musik yang dilantunkan speaker truk komando demonstran.
Ketua GSJT, Angga Firdiansyah, mengatakan jika aksi long march akan melibatkan 785 truk, bertujuan menyuarakan berbagai macam aspirasi seluruh kalangan sopir truk dari 84 elemen yangg tersebar se-Jatim.
Aspirasi yang dimaksud, terutama mengenai adanya kampanye mengenai Over Dimension and Over Loading (ODOL) dari aparat berwajib, yang belakangan dianggap mereka kurang tepat sasaran.
Karena, Pasal 277 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) cuma sebatas mengatur perubahan fisik kendaraan, bukannya mengatur terkait over dimension muatan.
Selain itu, lanjut Angga, perlu adanya revisi pasal tersebut, agar penerapannya juga menempatkan pihak pengusaha atau pengguna jasa angkutan logistik bertanggung jawab atas apa yang dialami oleh sopir di jalanan.
"Semua yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 secara keseluruhan itu yang terdampak langsung adalah teman-teman sopir. Sedangkan pihak pengusaha atau penyedia muatan itu tidak pernah tersentuh," ungkap Angga di depan Gedung Dishub Jatim.
Termasuk, menuntut adanya regulasi khusus dari pemerintah untuk mengatur nilai besaran minimal ongkos muatan logistik, yang wajib dipatuhi oleh para pengusaha atau perusahaan pengguna jasa angkutan truk.
Karena, biang permasalahan, sopir truk di jalanan kerap dianggap melanggar Pasal 277, karena pihak pengusaha semena-mena menentukan tarif ongkos pengangkutan dan pengiriman muatan.
"Karena selama ini yang terjadi di lapangan pihak yang punya barang selalu seenaknya sendiri, bawa muatannya harus banyak dan ongkosnya seenaknya sendiri," tuturnya.
Demo Tolak RUU ODOL di Blitar Ricuh, Polres Amankan 10 Orang Diduga Provokator |
![]() |
---|
Ratusan Sopir Truk Demo di Kantor Gubernur Jatim, Sebut Zero ODOL Ancam Harga Bahan Pokok Naik |
![]() |
---|
Ratusan Truk Geruduk Pusat Kota di Ponorogo, Sopir Wadul Wakil Rakyat, Ini Tuntutannya |
![]() |
---|
Demo Sopir Truk di Trenggalek Tolak Revisi UU ODOL, Sebut Harga Bahan Pokok Akan Melambung |
![]() |
---|
Demonstrasi di Surabaya Bikin Jalan Macet Total! Ribuan Sopir Truk Tumpah Ruah di Jalanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.