Kades Padasan Bondowoso Diduga Kabur Bawa DD 800 Juta dan Gadaikan Tanah Kas Desa

Setelah diberhentikan sementara, Kades di Kabupaten Bondowoso, Jatim, diduga membawa kabur Dana Desa Rp 800 juta dan gadaikan tanah kas desa.

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Cak Sur
Istimewa
MUSYAWARAH DESA - Ilustrasi Plt Kades Padasan, Januar Dlulal Fuad, saat memimpin musyawarah desa di Balai Desa Padasan, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, beberapa hari lalu. Kades Padasan nonaktif, Faldy Arie Djordy diduga membawa kabur Dana Desa sebesar Rp 800 juta. 

SURYA.CO.ID, BONDOWOSO - Setelah diberhentikan sementara karena tak masuk kerja lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa keterangan jelas, terungkap Kepala Desa (Kades) Padasan non aktif, Faldy Arie Djordy diduga membawa kabur dana desa (DD) sebesar Rp 800 juta.

Menurut Plt Kades Padasan yang merupakan Sekdes Padasan Januar Dlulal Fuad, selama tahun 2024 tak ada realisi fisik dan penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Padasan, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur (Jatim).

"Dana Desa sekitar Rp 800 juta dibawa semua. Tidak ada realisasi, baik fisik maupun BLT,” ungkap Januar saat dikonfirmasi Kamis (19/6/2025).

Baca juga: 3 Bulan Kades Padasan Bondowoso Menghilang, Dinas PMD : Diberhentikan Sementara

Ia menjelaskan, akibat kondisi ini, Desa Padasan pun tidak bisa mencairkan dana desa tahun 2025.

Selain itu, imbuh Januar, pihaknya juga terkejut, karena diketahui Kades nonaktif tersebut juga diduga menggadaikan tanah kas desa sebanyak dua petak.

Tanah kas desa yang diduga digadaikan, masing-masing seluas sekitar 550 meter persegi dan 600 meter. Maka total sekitar 1.150 meter.

Sementara yang menjadi jaminan terhadap orang yang menggadai lahan, adalah tanah pribadi seluas 350 meter persegi.

Berdasarkan hasil klarifikasi kepada pihak yang menerima gadai, terungkap bahwa benar telah terjadi penggadaian sebagian lahan desa. Tapi yang dijadikan jaminan tanah pribadi milik mantan kades.

“Ada bukti tertulisnya, hitam di atas putih, dan sudah ditunjukkan oleh pihak yang mengambil gadai,” papar Januar.

Selama kekosongan jabatan kades, urusan administrasi dan pelayanan warga sementara dialihkan ke sekdes dengan pendampingan dari pihak kecamatan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Sigit Purnomo menjelaskan, Desa Padasan belum memenuhi persyaratan minimal dalam pengelolaan DD tahun anggaran 2024.

Menurutnya, hingga batas waktu 16 Juni 2025, Pemerintah Desa (Pemdes) Padasan tidak bisa mengunggah seluruh persyaratan pencairan DD melalui aplikasi.

Salah satu syarat utama yang tidak terpenuhi, adalah realisasi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) minimal selama 12 bulan pada tahun anggaran sebelumnya.

"Data di aplikasi Siskeudes menunjukkan realisasi BLT Desa Padasan hanya 6 bulan pada tahun 2024. Maka secara otomatis, sistem tidak mengizinkan desa tersebut masuk dalam daftar desa layak salur," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kades Faldy Arie Djordy resmi diberhentikan sementara. 

Fadly diketahui tak masuk dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa keterangan. Atau sekitar Maret, April dan Mei.

Kades Padasan itu, kini diduga tengah menjalani pemeriksaan atas dugaan penggelapan mobil. Tak hanya itu, kasus yang membelit Kades Padasan makin berkembang hingga melibatkan proses hukum di Kejaksaan.

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved