3 Bulan Kades Padasan Bondowoso Menghilang, Dinas PMD : Diberhentikan Sementara

Kepala Desa Padasan, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, Jatim, Faldy Arie Djordy resmi diberhentikan sementara. Sekitar 3 bulanan tidak masuk

|
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Cak Sur
Istimewa/Humas DPMD Bondowoso
PENGARAHAN - Plt Kepala Dinas PMD Bondowoso, Sigit Purnomo (baju abu-abu) saat memimpin jalannya pemberian pengarahan kepada pada perangkat Desa Padasan, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur pada Selasa (17/6/2025) kemarin, di Kantor DPMD Bondowoso. 

SURYA.CO.ID, BONDOWOSO - Kepala Desa (Kades) Padasan, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur (Jatim), Faldy Arie Djordy resmi diberhentikan sementara.

Setelah yang bersangkutan diketahui tak masuk dinas lebih dari 30 hari berturut-turut, tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Camat Pujer, Muttaqin, mengatakan bahwa sampai hari ini Kades Pujer tak diketahui keberadaannya. 

Baca juga: Kades Padasan Bondowoso Diduga Kabur Bawa DD 800 Juta dan Gadaikan Tanah Kas Desa

Terakhir kali Camat Pujer bertemu dengan Kades Padasan, sebelum Ramadan 2025. Setelah itu, komunikasi terputus.

Untuk informasi, Kades Padasan kini diduga tengah menjalani pemeriksaan atas dugaan penggelapan mobil. 

Tak hanya itu, kasus yang membelit Kades Padasan makin berkembang hingga melibatkan proses hukum di Kejaksaan.

“Pembinaan itu terus kami lakukan, hingga akhirnya kades diperiksa oleh Kejaksaan. Tapi sebelum ditetapkan sebagai tersangka, beliau sudah kabur dan menghilang,” terang Muttaqin saat dikonfirmasi Selasa (17/6/2025) kemarin.

Karena Kades Padasan tak diketahui keberadaannya, pelaksanaan kegiatan Dana Desa (DD) di Desa Padasan banyak yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, baik kegiatan fisik maupun pemberdayaan.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PMD Bondowoso, Sigit Purnomo, mengatakan bahwa keputusan pemberhentian sementara ini merujuk pada PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa, yang juga sudah ditindaklanjuti oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Padasan serta usulan dari Camat Pujer.

Dalam prosesnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso juga mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 69 Tahun 2018, tentang SOTK Pemerintahan Desa.

Menurut Sigit, DPMD maupun kecamatan sebenarnya sudah melakukan pembinaan terhadap Kades Padasan, termasuk dua kali pemanggilan resmi. 

Namun, sayangnya tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.

"Karena tidak ada respons, maka proses pemberhentian sementara dilanjutkan. SK pemberhentian sementara juga sudah ditandatangani oleh pak Bupati," paparnya.

Dari absensi yang diterima DPMD, lanjut Sigit, sekitar 3 bulanan Kades Padasan tidak masuk. Yakni Maret, April dan Mei.

Sementara untuk mengisi kekosongan jabatan, Camat Pujer telah mengusulkan Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa. Usulan ini telah ditindaklanjuti dan SK pengangkatan Plt sudah resmi diterbitkan.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved