LPS dan Kelompencapir Sosialisasi Tugas dan Fungsi Strategis LPS Dalam Penanganan Bank Bermasalah

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan edukasi bersama Kelompok Notaris Pendengar, Pembaca, dan Pemikir di Surabaya

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: irwan sy
sri handi lestari/surya.co.id
SOSIALISASI & EDUKASI - Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang S. Hidayat (kedua dari kiri) didampingi Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar (kiri belakang) saat menyerahkan cinderamata kepada Sri Wahyu Jatmikowati, Ketua IPPAT Jatim, didampingi Dewi Tenty Septi Artiany, founder dari Kelompencapir. Hal ini dilakukan di sela kegiatan sosialisasi dan edukasi bersama Kelompok Notaris Pendengar, Pembaca, dan Pemikir (Kelompencapir) di Kota Surabaya, Rabu (18/6/2025). 

SURYA.co.id | SURABAYA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Kantor Perwakilan LPS II menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan edukasi bersama Kelompok Notaris Pendengar, Pembaca, dan Pemikir (Kelompencapir) di Kota Surabaya, Rabu (18/6/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman kalangan profesional hukum terhadap mandat, fungsi, dan kewenangan LPS dalam sistem keuangan nasional, khususnya dalam penanganan Bank bermasalah serta peran krusial lainnya Notaris dalam mendukung keberhasilan proses tersebut.

Kegiatan yang dihadiri lebih dari 150 notaris dari wilayah Jawa Timur ini mengangkat topik 'Peran Notaris dalam Penanganan Bank Bermasalah'.

Dalam keynote speechnya, Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar, menekankan bahwa LPS sebagai lembaga independen memiliki lima fungsi utama, yakni menjamin simpanan nasabah penyimpan, menjamin polis asuransi, melakukan resolusi bank, menyelesaikan permasalahan perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya, serta turut aktif memelihara stabilitas sistem keuangan.

“Penting untuk dipahami bahwa peran LPS kini tidak hanya berhenti pada penjaminan simpanan, namun telah diperluas hingga menjadi aktor utama dalam penanganan bank dan perusahaan asuransi bermasalah, dengan kewenangan resolusi yang diperkuat di bawah UU P2SK,” kata Ary Zulkfikar.

Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang S Hidayat, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi sarana untuk kolaborasi antara LPS dengan profesi Notaris khususnya di Kantor Perwakilan LPS II sehingga bisa memperkuat pemahaman Notaris mengenai tugas fungsi LPS secara menyeluruh serta peran strategis Notaris dalam penanganan bank bermasalah.

Dalam sesi diskusi lain, Direktur Group Regulasi Penjaminan dan Resolusi Bank, Sari Febiyanti membahas terkait mekanisme penanganan bank yang dilakukan oleh LPS kemudian juga mengenai peran penting dan strategis Notaris dalam setiap tahapan penanganan oleh LPS.

Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum maka dalam pelaksanaan penanganan bank oleh LPS perlu disertai dengan dokumen hukum yang memadai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Di sinilah peran Notaris juga penting dan strategis, mencakup penyusunan dan pengesahan berbagai dokumen hukum yang dibutuhkan dalam penanganan bank," ungkap Sari.

Pada kesempatan kali ini, acara sosialisasi dan edukasi LPS juga turut dihadiri oleh Sri Wahyu Jatmikowati, Ketua IPPAT Jatim dan Dewi Tenty Septi Artiany, founder dari Kelompencapir.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen LPS dalam memperluas edukasi publik mengenai program penjaminan simpanan, penjaminan polis asuransi, serta penguatan literasi keuangan.

Melalui kegiatan berkelanjutan seperti ini, LPS berharap mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dan menjaga stabilitas keuangan nasional secara berkelanjutan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved