Berita Viral

Isi Lengkap Surat Kesepakatan Muzakir Manaf dan Bobby Nasution soal Polemik 4 Pulau Dimiliki Aceh

Terungkap isi surat kesepakatan antara Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, terkait polemik 4 pulau

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
KOMPAS.com FIKA NURUL ULYA/Youtube
SENGKETA 4 PULAU - (kiri) Gubernur Provinsi Aceh (batik abu-abu) bersama Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (baju putih) berjabat tanda usai Presiden Prabowo memutuskan 4 pulau yang sebelumnya disengketakan dua Provinsi masuk wilayah administratif Provinsi Aceh di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025) (kanan) isi kesepakatan terkait sengketa 4 pulau. 

Menurut Mualem, keempat pulau tersebut secara dokumen, historis, dan geografis merupakan bagian dari Aceh.

 
“Poinnya itu kan hak kita. Bukti dan data hak kita. Kemudian secara historis itu hak kita, apalagi? Secara penduduk hak kita, secara geografis juga hak kita, saya rasa seperti itu, itu saja yang kita pertahankan,” ujarnya.

Saat ini Mualem berada di Jakarta untuk memperjuangkan posisi Aceh di hadapan pemerintah pusat. Ia dijadwalkan bertemu dengan Kementerian Dalam Negeri pada Selasa (17/6/2025). 

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Benny Irwan, mengakui adanya pertemuan tersebut.

Dia memastikan rapat juga akan dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Teragenda akan ada rapat bersama di Setneg, pukul 13.30 WIB,” ujar Benny saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa (17/6/2025).

Namun, Benny menyebut tidak ada jadwal pertemuan khusus antara Mendagri dan Gubernur Aceh pada hari ini.

Hal yang pasti, keduanya akan menghadiri rapat bersama di Setneg.

“(Gubernur Aceh) Bertemu khusus dengan Pak Mendagri tidak ada jadwal,” ujar Benny.

Di sisi lain, Benny juga belum bisa memastikan siapa saja peserta rapat bersama yang hadir pada hari ini.

Termasuk, apakah Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution turut hadir.

"Saya belum tahu (siapa saja yang hadir)," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyebut keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai penetapan empat pulau sebagai milik Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, masih bisa dikaji ulang.

 "Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki," kata Bima Arya di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6).

Menurut Bima, keputusan akhir akan mempertimbangkan berbagai data dan perspektif. Kemendagri juga telah menggelar rapat lintas instansi yang melibatkan Kementerian Pertahanan, TNI AL, TNI AD, dan Badan Informasi Geospasial.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved