Berita Viral

Isi Lengkap Surat Kesepakatan Muzakir Manaf dan Bobby Nasution soal Polemik 4 Pulau Dimiliki Aceh

Terungkap isi surat kesepakatan antara Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, terkait polemik 4 pulau

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
KOMPAS.com FIKA NURUL ULYA/Youtube
SENGKETA 4 PULAU - (kiri) Gubernur Provinsi Aceh (batik abu-abu) bersama Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (baju putih) berjabat tanda usai Presiden Prabowo memutuskan 4 pulau yang sebelumnya disengketakan dua Provinsi masuk wilayah administratif Provinsi Aceh di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025) (kanan) isi kesepakatan terkait sengketa 4 pulau. 

SURYA.CO.ID - Terungkap isi surat kesepakatan antara Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, terkait polemik sengketa 4 pulau. 

Muzakir Manaf dan Bobby Nasution resmi mengakhiri sengketa empat pulau yang sempat memanas, beberapa waktu terakhir. 

Berakhirnya polemik sengketa empat pulau ini seiring pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang menyebut bahwa pulau yang disengketakan, adalah milik Aceh.

Keputusan ini diumumkan oleh Prasetyo Hadi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025), setelah Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (ratas) di sela-sela perjalanan menuju ke Rusia untuk memenuhi undangan Presiden Vladimir Putin.

"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh

Muzakir Manaf dan Bobby Nasution kemudian membuat surat kesepakatan yang ditandangani kedua belah pihak dan disaksikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Berikut isi surat kesepakatan Muzakir Manaf dan Bobby Nasution selengkapnya.

Pada hari ini, Selasa 17 bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, berdasarkan hasil penelahaan dokumen, penjelasan Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara, Menteri Dalam Negeri tentang Permasalahan Status Empat Pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh dan Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang bertempat di Wisma Negara Jakata Pusat, menyatakan: Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara sepakat menyelesaikan permasalahan 4 (empat) pulau yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang, mendasari kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 dan Kepmendagri Nomor 111 tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 24 November 1992, masuk menjadi cakupan wilayah administrasi Kab. Aceh Singkil, Aceh. 

Demikian Kesepakatan Bersama ini dibuat dengan sebenar-benarnya atas dasar musyawarah mufakat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Seperti diketahui, empat pulau yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil, belum lama ini ditetapkan masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Penetapan itu diputuskan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. 

Tak terima dengan keputusan itu, Muzakir Manaf bersikeras bahwa empat pulau itu milik Aceh dan harus dikembalikan. 

“Saya tidak mau bahas itu, macam mana kita duduk bersama, itu kan hak kita. Kepunyaan kita, milik kita!” tegas Mualem dalam rapat bersama Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI asal Aceh di Pendopo Gubernur Aceh, Jumat (13/6/2025).

Penolakan Mualem juga ditujukan kepada wacana kerja sama pengelolaan pulau dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution.

“Wajib kita pertahankan. Mereka-mereka tetap (harus) mengembalikan pulau ini kepada Aceh,” ujarnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved