Berita Viral

Duduk Perkara Alif Meninggal Usai Ditolak Pakai BPJS karena Dianggap Tak Darurat, Ini Klarifikasi RS

Berikut duduk perkara Alif, bocah 12 tahun meninggal dunia setelah sempat ditolak pakai BPJS Kesehatan karena dianggap tidak darurat.

Shutterstock
BPJS KESEHATAN - Ilustrasi. Seorang bocah 12 tahun bernama Alif, Meninggal Usai Ditolak Pakai BPJS karena Dianggap Tak Darurat. 

"Saat itu juga langsung kami layani di IGD sesuai keluhan dua jam sebelumnya terlihat sesak di rumah. Akhirnya kami kasih bantuan oksigen, pemeriksaan respirasi, nadi ulang, laboratorium, dan pemeriksaan kadar oksigen," ujar Sri saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (16/6/2025), melansir dari Kompas.com.

Sri menambahkan, saat tiba di rumah sakit, kondisi Alif stabil dan tidak memenuhi kriteria gawat darurat, sehingga tidak bisa dijamin oleh BPJS.

Setelah hampir empat jam diobservasi, kondisi pasien tetap stabil dan akhirnya dipulangkan dengan rekomendasi untuk rawat jalan.

"Jadi kami sudah melayani. Bukan tidak melayani, seperti yang disebarkan," tegasnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya akses dan pemahaman terhadap layanan kesehatan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang tergabung dalam program BPJS Kesehatan.

Benarkah Operasi Caesar Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Jika Jarang Berobat?

Sebelumnya, Jagat media sosial juga sempat dihebohkan terkait operasi caesar yang katanya tak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Menurut narasi yang beredar, operasi caesar tak ditanggung BPJS lantaran jarang dipakai untuk berobat.

Unggahan tersebut juga menyebutkan bahwa aturan tersebut berlaku per 1 April namun tidak disebutkan tahunnya.

“BPJS Bikin Aturan Mendadak Buat Para Bumil, Operasi SC Tidak Ditanggung BPJS Bila Selama Kehamilan Tidak Pernah Di Periksa Rutin pakai BPJS,” bunyi keterangan dalam unggahan.

Lantas, Benarkah Operasi Caesar Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Jika Jarang Berobat?

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah membantah informasi tersebut.

Ia mengungkapkan, pelayanan kesehatan termasuk persalinan caesar ditanggung BPJS Kesehatan, meski tidak menggunakannya saat periksa rutin.

Asalkan, kata Rizzky, tindakan caesar yang diambil tersebut sesuai dengan indikasi medis yang sah menurut dokter.

“Artinya, tindakan caesar ini harus atas pertimbangan medis demi keselamatan ibu dan/atau bayi,” terang dia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved