DKPP Copot Anggota KPU Madiun, Alasan Dicatut Sebagai Anggota Partai Demokrat Tidak Relevan
Menurutnya, dalih teradu dicatut dalam struktur kepengurusan DPC Partai Demokrat Madiun tidak didukung bukti yang relevan.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, MADIUN - Anggota KPU Kabupaten Madiun sekaligus Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas), Luky Noviana Yuliasari, resmi diberhentikan dari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pemberhentian tetap atas Luky itu dibacakan Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang
pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (16/6/2025). Pembacaan putusan disiarkan secara Live Streaming.
Luky yang menjadi teradu dalam perkara Nomor 118-PKE-DKPP/III/2025, sebelumnya melewati sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Jumat (2/5/2025).
Perkara tersebut diadukan oleh Sudjono. Ia mengadukan anggota KPU Kabupaten Madiun, Luky Noviana Yuliasari, lantaran telah membuat surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota salah satu partai politik, dalam jangka waktu tertentu.
Dalam pembacaan putusan, Heddy menyatakan, berdasarkan fakta persidangan Luky terbukti menjadi pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun periode 2022 - 2027.
“Keberadaan nama teradu (Luky), tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Cabang, dengan Nomor KTA 1151912210038788,” kata Heddy dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (17/6/2025).
Anggota Majelis DKPP, Muhammad Tio Aliansyah menambahkan, hal ini sesuai dengan SK DPP Partai Demokrat Nomor 596/SK/DPP.DP/DPC/XII/2022,tentang Revisi Susunan Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun.
“Teradu terbukti sebagai pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun periode 2022-2027. Dengan demikian, teradu tidak memenuhi syarat masa jeda 5 tahun saat mendaftar menjadi calon anggota KPU Kabupaten Madiun, seusai peraturan perundan- undangan,” ucapnya.
Menurutnya, dalih teradu dicatut dalam struktur kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun tidak didukung dengan bukti yang relevan.
“Bukti lainnya adalah foto-foto teradu mengenakan seragam Partai Demokrat saat menghadiri ulang tahun ke-21 partai tersebut di Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun,” tutur Tio.
Dalam batas penalaran yang wajar, lanjut Tito, bagaimana mungkin teradu yang sebelumnya menyatakan namanya dicatut masih menghadiri acara DPC Partai Demokrat Madiun
“Dalih teradu yang menyatakan kehadirannya pada acara tersebut sebagai instruktur senam, tidak didukung alat bukti dan keterangan saksi yang relevan,” tegas Tito.
DKPP menyatakan Luky melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, termasuk Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, dan d, serta Pasal 16 huruf a. ***
KPU Madiun
anggota KPU jadi pengurus parpol
Partai Demokrat
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
DKPP copot anggota KPU
anggota KPU sekaligus parpol
Madiun
Harga Tembakau di Madiun Menurun Akibat Terdampak Cuaca Kemarau Basah |
![]() |
---|
Modus Pemuda Madiun Gauli Bocah SD di Menganti Gresik, Kenalan Via Tiktok dan Janjikan Hal Ini |
![]() |
---|
Cegah Kenakalan Remaja di Madiun, Polisi Tekankan Pola Asuh Positif Dan Keteladanan Orangtua |
![]() |
---|
Dampingi Emil Dardak, Partai Demokrat Tunjuk Mugianto Jadi Plt Sekretaris DPD |
![]() |
---|
Pengemis Wanita Bak Jagoan di Exit Tol Madiun, Suka Pukul Kepala Pengendara Atau Gedor Kaca Mobil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.