Berita Viral

Kelakuan Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi Bikin Pengacara Heran, Sebut Ada Upaya Kriminalisasi

Kelakuan Roy Suryo Cs di kasus ijazah Jokowi membuat kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan merasa heran. Sebut ada upaya kriminalisasi.

Kolase Tribunnews dan Youtube
IJAZAH JOKOWI - Kolase foto Roy Suryo dan pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan. 

"Inilah yang sangat menyesatkan dan menyedihkan bagi kami, sehingga kami juga meminta pihak-pihak yang masih mencoba melakukan hal ini, mengkriminalisasi klien kami, untuk menghentikan hal tersebut," ucapnya.

Kapolri Siap Libatkan Pihak Eksternal

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menanggapi tudingan-tudingan pihak Roy Suryo Cs terkait independensi penyelidikan kasus ijazah Jokowi

Sebelumnya Roy menuding penyelidikan kasus ijazah Jokowi yang dilakukan Dittipidum Bareskrim Polri tidak transparan. 

Roy bahkan mengancam akan melaporkan Dirtipidum ke  pengawasan dan penyidikan (Wassidik) Polri hingga Kompolnas, namun hingga berita ini diunggah belum juga dilakukan. 

Baca juga: Belum Puas Datangi Lokasi KKN Jokowi, Rismon Sianipar Juga Kunjungi Kasmudjo, Ditolak Mentah-mentah

Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah menilai pengumuman hasil penyelidikan Bareskrim Polri berbau pemihakan dan perlindungan atas Joko Widodo.

Terkait tudingan-tudingan ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan Polri bekerja secara profesional mengenai legal standing dan lain sebagainya.

Terkait adanya keberatan dari pihak pelapor, Jenderal Sigit membuka peluang untuk mengundang pihak eksternal.

"Nanti akan kita libatkan dari pihak eksternal agar kemudian bisa melihat langkah-langkah yang dilaksanakan Polri," ucap Kapolri di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2025).

Dengan demikian, harapannya proses laporan itu bisa menemui titik terang.

"Sehingga bisa dilihat dan diuji oleh pihak eksternal, saya kira itu," imbuhnya.

Sebelumnya, kubu Roy Suryo Cs memberikan serangan balik terhadap hasil uji keaslian ijazah oleh Puslabfor Polri.

Mereka menuntut agar penyelidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara ulang.

Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah mempertanyakan maksud ijazah yang dinyatakan otentik. 

"Identik dan non identik yang berubah menjadi otentik. Yang asli tidak boleh diubah menjadi palsu, demikian juga yang palsu jangan disebut asli," paparnya, Jumat (30/5/2025).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved