BSU 2025

Tanda Lolos Verifikasi Penerima BSU 2025, Begini Cara Cek Validasi Selanjutnya di bsu.kemnaker.go.id

Sejumlah pekerja mengaku sudah mendapat kepastian bahwa mereka lolos verifikasi penerima BSU 2025. Apa tanda-tandanya?

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
bsu.kemnaker.go.id
BSU 2025 - Tampilan layar laman bsu.kemnaker.go.id 

Sementara terkait jadwal terbaru BSU 2025, Yassierli menyebut akan cair dalam waktu dekat. 

“Kemungkinan besar pencairan baru akan terlaksana sebelum pertengahan Juni 2025,” ujarnya, dikutip SURYA.CO.ID dari Antara.

Yassierli menjelaskan, belum cairnya BSU 2025 juga karena proses verifikasi data yang belum rampung. 

Verifikasi ini mencakup pemeriksaan NIK, keaktifan di BPJS Ketenagakerjaan, serta penghasilan pekerja.

Proses ini bertujuan memastikan penyaluran bantuan berlangsung secara akurat dan transparan.

“Seluruh data calon penerima harus melalui proses pengecekan yang ketat,” ujar Yassierli.

Apakah Pekerja Baru Kena PHK Atau Resign Apa Dapat BSU 2025?

Salah satu yang menjadi pertanyaan adalah, apakah pekerja baru kena PHK atau resign mendapat BSU ini?

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan, pekerja yang sudah resign atau terkena PHK masih memiliki peluang untuk mendapatkan BSU 2025, asalkan memenuhi persyaratan tertentu.

Dalam keterangannya, Oni menjelaskan bahwa salah satu syarat utama untuk bisa menjadi penerima BSU adalah status kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan sebelum tanggal 30 April 2025.

"Jika pekerja tersebut ter-PHK, resign, atau tidak menjadi peserta aktif sebelum April 2025, maka tidak masuk dalam kriteria calon penerima BSU," ujar Oni dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/6/2025).

Ia menambahkan, ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Dalam Pasal 3 regulasi itu, disebutkan bahwa salah satu syarat penerima BSU adalah terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga paling lambat akhir April 2025.

Disamping itu, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sunardi Manampiar Sinaga juga turut mengingatkan, pekerja atau buruh yang ingin mendapatkan BSU harus memenuhi seluruh kriteria yang telah ditetapkan.

“Harus sesuai kriteria penerima BSU jika ingin mendapatkan BSU,” kata Sunardi dalam pernyataan terpisah, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com, Selasa (10/6/2025).

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved