Wisata Kuliner Pinka Tulungagung Dikeluhkan Jadi Biang Macet, DiskopUM Berjanji Akan Menata PKL

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro akan melakukan penataan terhadap 154 pedagang kaki lima di Wisata Kuliner Pinka Kabupaten Tulungagung, Jatim

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
AKSES PINKA - Akses masuk ke kawasan Wisata Kuliner Pinka (Pinggir Kali) di Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dari arah selatan, Sabtu (14/6/2024) siang. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro akan menata kawasan Pinka, karena menjadi sumber keluhan warga sebagai penyebab kemacetan arus lalu lintas. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Kemacetan arus lalu lintas di kawasan Wisata Kuliner Pinka (Pinggir Kali) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), direspons pihak Dinas Perhubungan (Dishub) dengan memberlakukan satu arah untuk mobil.

Kendaraan roda 4 hanya boleh lewat dari arah selatan, atau dari arah Jembatan Lembupeteng.

Rekayasa lalu lintas ini bagian kesepakatan para pedagang dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DiskopUM), Dishub serta OPD lain yang terkait.

Baca juga: Dishub Tulungagung Merespons Kemacetan Arus Lalu Lintas di Wisata Kuliner Pinka

Kepala DiskopUM Tulungagung, Slamet Sunarto, mengatakan bahwa akan dilakukan penataan Pinka berkolaborasi dengan semua OPD terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Para pedagang juga sepakat dengan penataan. Ada jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang,” jelas Slamet, Sabtu (14/6/2025).

Penataan ini, untuk memfasilitasi 154 pedagang kaki lima (PKL) di Pinka agar tetap bisa berjualan.

Sebagai solusi paling cepat, dilakukan penataan banner pedagang mulai Sabtu sore ini.

Banner untuk promosi dagangan ini menjadi sumber keluhan, karena dipasang di badan jalan.

“Kami akan melakukan patroli bersama untuk menertibkan banner. Kami akan melakukan pengawasan,” sambung Slamet.

Penertiban banner ini tidak berlaku pada pedagang yang berjualan di rumahnya sendiri, di sisi timur jalan.

Namun, pemasangan banner tidak boleh dilakukan di badan jalan agar tidak mengganggu arus lalu lintas.

Hasil penataan jangka pendek ini, akan dilakukan evaluasi lagi pada Kamis (19/6/2025).

“Hasil evaluasi nanti akan disampaikan ke Bapak Bupati. Disposisi dari Bapak Bupati akan kami sampaikan lagi ke pedagang,” tutur Slamet.

Lebih jauh, Slamet mengatakan, tempat berjualan di Pinka sangat terbatas untuk ditempati 154 PKL.

Karena itu nantinya akan dilakukan penyeragaman agar tempat yang ada cukup untuk semua.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved