Berita Viral

Prediksi Besaran Gaji Hakim yang Dinaikkan 280 Persen oleh Presiden Prabowo, Lengkap Semua Golongan

Besaran gaji hakim kini tengah ramai jadi perbincangan publik setelah Presiden Prabowo Subianto menaikkannya sebesar 280 persen.

|
kolase Kompas.com
GAJI HAKIM NAIK - Prabowo Subianto, pada Kamis (12/6/2025) resmi mengumumkan kenaikan haji hakim di Indonesia. 

SURYA.co.id - Besaran gaji hakim kini tengah ramai jadi perbincangan publik setelah Presiden Prabowo Subianto menaikkannya sebesar 280 persen.

Jika kebijakan tersebut sudah diterapkan, maka minimal hakim bisa mendapat gaji Rp 7 jutaan.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim sesuai dengan golongannya dalam acara pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung (MA).

Ia menyatakan, gaji tertinggi akan diberikan kepada hakim yang paling junior dengan kenaikan hingga 280 persen.

"Di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan junior, paling bawah," ujar Prabowo dalam acara tersebut, Kamis (12/6/2025), melansir dari Kompas.com.

Prabowo berpandangan, kesejahteraan hakim menjadi sangat penting karena Indonesia membutuhkan sosok-sosok pengadil yang tidak dapat dibeli.

"Jadi kita butuh hakim-hakim yang benar-benar tidak bisa digoyahkan, tidak bisa dibeli, dan begitu saya jadi presiden, saya kaget, saya tanya gimana kondisi hakim," ujar Prabowo.

Lantas. seperti apa besarannya jika jadi naik 280 persen?

Kenaikan gaji hakim itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Berdasarkan PP tersebut, hakim golongan terendah adalah golonggan IIIa dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Hakim golongan tersebut mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.785.700.

Jika gaji pokok sebesar Rp 2.785.700 naik menjadi 280 persen seperti kata Prabowo, hakim golongan IIIa setidaknya mendapatkan kenaikan gaji mencapai Rp 7.799.960.

Sedangkan yang tertinggi berdasarkan PP tersebut adalah hakim golongan IVe dengan masa kerja hingga 32 tahun.

Hakim golongan tersebut mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 6.373.200.

Jika gaji pokok sebesar Rp 6.373.200 naik menjadi 280 persen, hakim golongan IVe akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar Rp 17.844.960.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved