Gara Gara Ini Kades Suprapti Di Tangkap Usai Bikin Kolam Renang Rp 1M Di Desanya, Tak Masuk RPJMDesa

Imbas dari Pembangunan kolam renang tersebut di Dusun Mundu, Desa Gemarang, telah merugikan negara hingga Rp1 miliar.

Editor: Wiwit Purwanto
KOMPAS.com/MUHLIS AL ALAWI
KOLAM RENANG MANGKRAK—Proyek kolam renang bernilai Rp 1 M yang mangkrak di Dusun Mundu, Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. 

"Hasil penyidikan kami menunjukkan bahwa pembangunan kolam renang tidak masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJMDesa) Gemarang tahun 2016-2021."

"Dan pelaksanaannya tidak melibatkan partisipasi masyarakat," tegas Rio.

Lebih lanjut, Rio menambahkan pembangunan kolam renang yang dimulai pada tahun 2019 dan berlangsung hingga tahun 2020, tidak disertai dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang akuntabel.

"Bangunan kolam renang tidak bisa dimanfaatkan, padahal sudah menelan anggaran hingga Rp 1 miliar," ujarnya.

Suprapti diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.

Mengenai perkembangan kasus lainnya, Oktario menyebutkan bahwa penyidikan kasus pembangunan kolam renang di Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, masih berlanjut.

Penyidik terus mendalami keterangan dari berbagai saksi terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun telah mengumumkan bahwa status penanganan kasus dugaan korupsi dua proyek kolam renang yang mangkrak, dengan total nilai mencapai Rp1,5 miliar, telah naik dari penyelidikan ke penyidikan

Proyek-proyek tersebut mencakup kolam renang di Dusun Mundu, Desa Gemarang, dan Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan.

Oktario menyatakan bahwa peningkatan status kasus tersebut diambil setelah tim penyidik melakukan ekspos perkembangan penanganan kasus.

"Hasil dari ekspos atau gelar perkara menyepakati kasus ini naik dari penyelidikan ke penyidikan," pungkasnya.

Pria yang akrab disapa Rio ini menyatakan, sebelum mengekspos, tim penyelidik sudah memeriksa sekitar 41 orang.

Rinciannya 20 orang terkait pembangunan kolam renang di Desa Gemarang.

Lalu 21 orang terkait pembangunan kolam renang di Desa Sukosari.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved