Gara Gara Ini Kades Suprapti Di Tangkap Usai Bikin Kolam Renang Rp 1M Di Desanya, Tak Masuk RPJMDesa

Imbas dari Pembangunan kolam renang tersebut di Dusun Mundu, Desa Gemarang, telah merugikan negara hingga Rp1 miliar.

Editor: Wiwit Purwanto
KOMPAS.com/MUHLIS AL ALAWI
KOLAM RENANG MANGKRAK—Proyek kolam renang bernilai Rp 1 M yang mangkrak di Dusun Mundu, Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. 

SURYA.CO.ID – Bisa jadi Kades Suprapti yang kini ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Madiun terlalu bersemangat untuk memajikan desanya, namun malah menyalahi aturan.

Imbas nya kini niatan baik Suprapti, malah berbuntut, ia ditahan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Selasa (10/6/2025).

Ia disangka telibat dalam kasus korupsi Pembangunan kolam renang di desanya yang menelan biaya Rp 1 Miliar.

Imbas dari Pembangunan kolam renang tersebut di Dusun Mundu, Desa Gemarang, telah merugikan negara hingga Rp1 miliar.

Suprapti hanya bisa pasrah saat digelandang petugas,  ia juga enggan memberikan komentar saat digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi merah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan, mengonfirmasi penahanan tersangka.

Baca juga: Nasib Apes Kades Suprapti Di Madiun, Bangun Kolam Renang di Desa Rp1 M, Kini Ditahan Kejaksaan

Ia menjelaskan penahanan ini bertujuan untuk kelancaran penyidikan kasus pembangunan kolam renang yang berlangsung dari tahun anggaran 2018 hingga 2021.

"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Madiun untuk kepentingan penyidikan," kata Oktario, yang akrab disapa Rio, didampingi Kasi Pidsus, Inal Sainal Saiful, dan Kasi Intel, Achmad Wahyudi.

Rio menjelaskan bahwa Suprapti ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.

Termasuk perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp 1 miliar.

tersangka kades suprapti
PASRAH  - Penyidik Kejari Kabupaten Madiun menahan Suprapti (71), mantan Kepala Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (10/6/2025). Ia ditahan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan kolam renang yang berada di Dusun Mundu, Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, dengan kerugian negara mencapai Rp1 miliar.

"Kerugian dalam pembangunan kolam itu total loss sebesar Rp 1 miliar," ungkapnya.

"Kolam renang dan fasilitas pendukung lainnya tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya," imbuh Rio.

Menrutunya pembangunan kolam renang tersebut dibiayai melalui berbagai sumber anggaran.

Termasuk Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018, 2019, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) 2020, dan DD Tahun 2021.

Yang jadi salah satu masalah adalah kolam renang tersebut tidak dapat dimanfaatkan dan terkesan mangkrak

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved