Gara Gara Ini Kades Suprapti Di Tangkap Usai Bikin Kolam Renang Rp 1M Di Desanya, Tak Masuk RPJMDesa

Imbas dari Pembangunan kolam renang tersebut di Dusun Mundu, Desa Gemarang, telah merugikan negara hingga Rp1 miliar.

Editor: Wiwit Purwanto
KOMPAS.com/MUHLIS AL ALAWI
KOLAM RENANG MANGKRAK—Proyek kolam renang bernilai Rp 1 M yang mangkrak di Dusun Mundu, Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. 

SURYA.CO.ID – Bisa jadi Kades Suprapti yang kini ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Madiun terlalu bersemangat untuk memajikan desanya, namun malah menyalahi aturan.

Imbas nya kini niatan baik Suprapti, malah berbuntut, ia ditahan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Selasa (10/6/2025).

Ia disangka telibat dalam kasus korupsi Pembangunan kolam renang di desanya yang menelan biaya Rp 1 Miliar.

Imbas dari Pembangunan kolam renang tersebut di Dusun Mundu, Desa Gemarang, telah merugikan negara hingga Rp1 miliar.

Suprapti hanya bisa pasrah saat digelandang petugas,  ia juga enggan memberikan komentar saat digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi merah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan, mengonfirmasi penahanan tersangka.

Baca juga: Nasib Apes Kades Suprapti Di Madiun, Bangun Kolam Renang di Desa Rp1 M, Kini Ditahan Kejaksaan

Ia menjelaskan penahanan ini bertujuan untuk kelancaran penyidikan kasus pembangunan kolam renang yang berlangsung dari tahun anggaran 2018 hingga 2021.

"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Madiun untuk kepentingan penyidikan," kata Oktario, yang akrab disapa Rio, didampingi Kasi Pidsus, Inal Sainal Saiful, dan Kasi Intel, Achmad Wahyudi.

Rio menjelaskan bahwa Suprapti ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.

Termasuk perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp 1 miliar.

tersangka kades suprapti
PASRAH  - Penyidik Kejari Kabupaten Madiun menahan Suprapti (71), mantan Kepala Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (10/6/2025). Ia ditahan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan kolam renang yang berada di Dusun Mundu, Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, dengan kerugian negara mencapai Rp1 miliar.

"Kerugian dalam pembangunan kolam itu total loss sebesar Rp 1 miliar," ungkapnya.

"Kolam renang dan fasilitas pendukung lainnya tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya," imbuh Rio.

Menrutunya pembangunan kolam renang tersebut dibiayai melalui berbagai sumber anggaran.

Termasuk Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018, 2019, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) 2020, dan DD Tahun 2021.

Yang jadi salah satu masalah adalah kolam renang tersebut tidak dapat dimanfaatkan dan terkesan mangkrak

"Hasil penyidikan kami menunjukkan bahwa pembangunan kolam renang tidak masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJMDesa) Gemarang tahun 2016-2021."

"Dan pelaksanaannya tidak melibatkan partisipasi masyarakat," tegas Rio.

Lebih lanjut, Rio menambahkan pembangunan kolam renang yang dimulai pada tahun 2019 dan berlangsung hingga tahun 2020, tidak disertai dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang akuntabel.

"Bangunan kolam renang tidak bisa dimanfaatkan, padahal sudah menelan anggaran hingga Rp 1 miliar," ujarnya.

Suprapti diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.

Mengenai perkembangan kasus lainnya, Oktario menyebutkan bahwa penyidikan kasus pembangunan kolam renang di Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, masih berlanjut.

Penyidik terus mendalami keterangan dari berbagai saksi terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun telah mengumumkan bahwa status penanganan kasus dugaan korupsi dua proyek kolam renang yang mangkrak, dengan total nilai mencapai Rp1,5 miliar, telah naik dari penyelidikan ke penyidikan

Proyek-proyek tersebut mencakup kolam renang di Dusun Mundu, Desa Gemarang, dan Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan.

Oktario menyatakan bahwa peningkatan status kasus tersebut diambil setelah tim penyidik melakukan ekspos perkembangan penanganan kasus.

"Hasil dari ekspos atau gelar perkara menyepakati kasus ini naik dari penyelidikan ke penyidikan," pungkasnya.

Pria yang akrab disapa Rio ini menyatakan, sebelum mengekspos, tim penyelidik sudah memeriksa sekitar 41 orang.

Rinciannya 20 orang terkait pembangunan kolam renang di Desa Gemarang.

Lalu 21 orang terkait pembangunan kolam renang di Desa Sukosari.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved