Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Sosok yang Bongkar Kelakuan Jan Hwa Diana Laporkan Tetangga di Kota Batu, Raih Penghargaan Kapolres

Terungkap sosok yang membongkar kelakuan pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, di Kota Batu. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase SURYA.CO.ID Luhur Pambudi
KELAKUAN TERKUAK - Pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, dibawa penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim memasuki Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (22/5/2025) 

Namun hal ini tidak membuat Noel langsung percaya. 

Dia meminta petugasnya untuk mencari keberadaan Vero di sekitar lokasi perusahaan. 

Ternyata, Vero ada di ruangan lain perusahaan ini. 

Vero pun dihadirkan di pertemuan tersebut.

Melihat hal ini, Diana kembali berkilah.

Dia beralasan Vero sudah resign, tapi masih diperbolehkan berkunjung ke perusahaan. 

"Pak, kalau Veronica nya sudah resign, gak boleh main-main kesini. Boleh kan?," elaknya. 

Saat bertemu dengan Menaker dan Armuji, Diana langsung membantah telah menahan ijazah karyawannya. 

Dia bahkan mengaku difitnah.  

"Saya gak nahan. boleh orang memfitnah saya. Ini kan negara hukum," katanya di depan Noel dikutip dari video yang diunggah di akun media sosial Armuji. 

Karena Diana dan Vero terus ngeyel, Noel akhirnya menyanggupi membayar ijazah yang ditahan itu dengan uangnya, namun Diana dan Vero tak bergeming. 

Keduanya bersikukuh tak ada penahanan ijazah. 

Karena tak ada titik temu, akhirnya baik Noel maupun perwakilan polisi dan Armuji sepakat menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian. 

Ditemui usai pertemuan, Noel mengaku tidak dihargai. 

"Tidak kooperatif. Kita sebagai negara tidak dihargai. Saya pikir Pak Wawali saja yang tidak dihargai. Saya juga tidak dihargai," kesal Wamenaker Immanuel dengan nada kecewa.

Pasang Kunci Ganda Gudang Sentosa Seal

Jan Hwa Diana sempat bikin repot pihak kepolisian yang hendak menggelar penggeledahan gudang UD Sentoso Seal di Margomulyo Industri II, Surabaya, Kamis (15/5/2025). 

Gudang UD Sentosa Seal tak bisa dibuka lantaran dipasang kunci tambahan.

Diduga pelakunya adalah Jan Hwa Diana sendiri, yang dilakukannya sebelum masuk bui.

Plinplan

Di awal kasus ini mencuat, Jan Hwa Diana ngotot tidak menahan ijazah eks karyawannya. 

Namun setelah penyidik menemukan 108 ijazah yang ditahan serta dokumen penting milik eks karyawan seperti KTP, SKCK, buku nikah, BPKB kendaraan hingga sertiffikat rumah, Diana berubah sikap.

Diana mengakui perbuatannya, dan memohon maaf ke karyawannya. 

Menurut Armuji, sikap Diana itu tidak beres dan plin-plan. 

“Sangat terbukti, kelihatan dari omongan yang plin-plan,” ucap Cak Ji, Senin (26/5/2025). 

Dikatakan Armuji, kasus penahanan ijazah oleh perusahaan Diana tersebut telah memicu adanya suatu kebijakan nasional yang melarang perusahaan menahan ijazah karyawan. 

“Akhirnya menjadi suatu kebijakan nasional, di mana semua perusahaan tidak boleh menahan ijazah maupun surat berharga mereka yang sudah resign,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi kinerja Polda Jatim dalam menemukan barang bukti berupa 108 ijazah yang ditahan.

“Ya, itu kan sebenarnya sudah menjadi kewenangan kepolisian, dalam hal ini Polda yang menemukan 108 ijazah di rumahnya dan di gudangnya,” kata Cak Ji.

“Maka dari itu kita mengapresiasi di mana kepolisian meyakini bahwa ijazah itu ada di rumahnya atau di tempat gudangnya,” imbuhnya.

Cak Ji juga menekankan apabila terdapat kasus serupa lebih baik langsung diviralkan.

“Iya, seng nggak beres-beres diviralno ae (iya, yang enggak beres-beres diviralkan saja),” pungkasnya.

Perusakan Mobil

Sebelum menjadi tersangka kasus penahanan ijazah mantan karyawan, Jan Hwa Diana terlebih dulu mendekam di penjara karena kasus lain. 

Yakni, kasus perusakan dua unit mobil atas laporan polisi warga Surabaya, Paul Stephnus dan Nimas.

Hwa Diana dan suaminya, Hendy, pun resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan laporan dari korban, Paul Stephanus, pada Sabtu (19/4/2025).

“Terkait penetapan status tersangka inisial D dan H, berdasarkan laporan polisi nomor LPB/353/Polrestabes Surabaya tanggal 19 April 2025,” ujar Rahmad, Jumat (9/8/2025).

Sebelumnya, pasangan suami istri itu telah menjalani proses pemeriksaan.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/5/2025) dan langsung ditahan.

“Saudari D dan saudara H telah ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2025, kemudian dilakukan penahanan,” jelas Rahmad.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Jan Hwa Diana dan Handy Sunaryo terbukti melakukan pengerusakan terhadap dua mobil milik korban di rumahnya di Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya.

“Perkara ini terkait tindakan secara bersama-sama melakukan pengerusakan barang. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 KUHP dan/atau 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP,” lanjutnya.

Kasus ini bermula saat Jan Hwa Diana dan suaminya meminta Paul Stephanus untuk memasang kanopi di lantai 5 rumah mereka pada tahun 2024.

Paul Stephanus mengklaim bahwa pekerjaannya telah selesai sekitar 75 persen.

Ia lalu kembali ke lokasi bersama temannya, Nimus, untuk mengambil alat-alat yang masih tertinggal.

Mereka datang dengan membawa mobil sedan dan pikap untuk memindahkan satu kotak alat, satu botol oksigen, dan peralatan scaffolding yang disewa.

Namun, Jan Hwa Diana dan Handy melarang mereka membawa alat-alat itu. Bahkan, keduanya meneriaki Paul dan temannya sebagai maling.

“Waktu kami menurunkan alat, Bu Diana dan Pak Handy datang dan langsung meneriaki kami maling tanpa bertanya apa-apa,” ujar Paul.

Diana juga meminta anak dan karyawannya untuk merusak ban dari dua mobil yang dibawa Paul dan temannya.

“Bannya dicopotin, bahkan ban mobil teman saya digerinda agar tidak bisa membawa barang dari situ,” ungkapnya.

Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved