Berita Viral

Berani Tak Ambil Gaji Stafsus Menhan, Ternyata Segini Kekayaan Deddy Corbuzier, Total Hampir Rp 1 T

Harta kekayaan Deddy Corbuzier, yang saat ini menjabat sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan), akhirnya terungkap.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribunnews Jeprima/Kompas.com Nicholas Ryan Aditya
HARTA KEKAYAAN - Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Deddy Corbuzier ditemui di PT Dirgantara Indonesia (PT DI), Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/2/2025). 

Hal itu dia sampaikan merespons cibiran warganet terkait pengangkatannya sebagai Stafsus Menhan.

Selain memastikan tidak menerima gaji tersebut, Deddy Corbuzier juga meminta doa agar bisa menjalankan tugasnya dengan amanah.

Tanggapan Kemhan

Menanggapi pernyataan Deddy Corbuzier, pihak Kementerian Pertahanan buka suara.

Kepala Biro Info Pertahanan (Infohan) Setjen Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Brigjen TNI Frega Wenas mengatakan, Deddy Corbuzier harus menyampaikan pernyataan tertulis kepada Kemenhan bahwa tidak akan mengambil gaji sebagai Stafsus Menhan.

"Ya, jadi ketika menyatakan tidak menerima gaji, itu memang ada mekanisme di mana harus membuat pernyataan tertulis yang nantinya dilaporkan ke institusi. Kemudian, nanti akan diproses," kata Frega ditemui Kompas.com di Kantor Kemenhan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Frega menjelaskan, pihaknya telah menganggarkan gaji untuk Deddy Corbuzier ketika resmi diangkat sebagai Stafsus Menhan.

Menurut dia, ini sesuai dengan Peraturan Presiden (PeRp res) terkait pengangkatan Stafsus Kementerian maksimal berjumlah lima orang.

"Karena pengangkatan Stafsus ini bukan tiba-tiba, dan bukan baru saja. Tapi baru saat di awal Bapak Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menjabat itu memang sudah direncanakan mengangkat staf khusus sesuai dengan PeRp res nomor 140/2024, diatur bahwa kewenangan kementerian maksimal mengangkat lima orang Stafsus," ujar Frega.

Lebih lanjut, Frega mengungkapkan, semua hal terkait gaji stafsus bakal ditangani oleh bagian keuangan Kemenhan.

Selain menyatakan surat tertulis, Frega menyebut, Deddy juga diminta mengisi beberapa proses administrasi lainnya.

"Tapi ada proses mekanisme administrasi yang artinya memang harus diikuti termasuk juga salah satunya di situ ketentuannya kan, ketika menjabat sebagai pejabat eselon I dan II, ada proses-proses administrasi lain seperti misalnya mengisi LHKPN dan sebagainya," kata mantan Dandim Jakarta Utara ini.

Frega juga menegaskan bahwa jika ada anggaran negara yang tidak teRp akai, maka memang harus dikembalikan.

Adapun gaji Stafsus Menhan termasuk dalam anggaran Kemenhan.

"Ya, jadi setahu saya ketika ada anggaran negara yang tidak teRp akai, itu harus dikembalikan. Nah, untuk gaji Staf khusus ini kan masuk dalam kelompok belanja pegawai," ujarnya.

"Belanja pegawai sendiri kan dinamis ya. Sehingga ada ruang yang nanti akan pensiun, yang kemudian nanti akan masuk lagi berapa tenaga kerja baru, tentunya mekanisme ini yang nanti akan diikuti," katanya lagi.

Terakhir, Frega menekankan agar seluruh pihak yang bekerja di lingkungan Kemenhan, termasuk Deddy Corbuzier perlu mengikuti proses administrasi terkait gaji sehingga tidak ada yang menyalahi aturan.

Termasuk, jika Deddy Corbuzier berniat tidak ingin menerima gaji sebagai Stafsus Menhan.

"Tapi pada prinsipnya, apa pun itu keputusan itu ada prosedur administrasi yang harus dilalui sehingga tidak menyalahi, apalagi saat ini kan Menhan menekankan bahwa akuntabilitas dan transparansi anggaran itu menjadi prioritas," ujar Frega.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved