Berita Viral
Berani Tak Ambil Gaji Stafsus Menhan, Ternyata Segini Kekayaan Deddy Corbuzier, Total Hampir Rp 1 T
Harta kekayaan Deddy Corbuzier, yang saat ini menjabat sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan), akhirnya terungkap.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Harta kekayaan Deddy Corbuzier, yang saat ini menjabat sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan), akhirnya terungkap.
Pria bernama lengkap Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sundjojo ini sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan data LHKPN yang disampaikan pada 8 Mei 2025, Deddy diketahui memiliki harta kekayaan nyaris Rp 1 triliun.
Berikut ini adalah rincian harta kekayaan Deddy Corbuzier.
A. Tanah dan Bangunan Rp 66.599.664.431
1. Tanah dan bangunan seluas 198 m2/226 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri Rp 3.272.400.000
2. Tanah dan bangunan seluas 96 m2/72 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri Rp 1.400.000.000
3. Tanah dan bangunan seluas 72 m2/54 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri Rp 1.150.000.000
4. Tanah dan bangunan seluas 135 m2/216 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri Rp 3.025.000.000
5. Tanah dan bangunan seluas 120 m2/192 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri Rp 3.000.000.000
6. Tanah dan bangunan seluas 180 m2/288 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri Rp 4.300.000.000
7. Tanah dan bangunan seluas 213 m2/54 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri Rp 2.310.000.000
8. Tanah seluas 210 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri Rp 1.470.000.000
9. Tanah seluas 109 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri Rp 784.000.000
10. Tanah dan bangunan seluas 180 m2/300 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri Rp 5.100.000.000
Baca juga: Rekam Jejak Josua Sinambela, Pemilik Data yang Dipakai Roy Suryo dan Rismon di Kasus Ijazah Jokowi
11. Tanah dan bangunan seluas 223 m2/444 m2 di Kab/Kota 2025 Tangerang, hasil sendiri Rp 3.345.000.000
12. Tanah dan bangunan seluas 177 m2/396 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri Rp 2.655.000.000
13. Tanah dan bangunan seluas 60 m2/96 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri Rp 1.800.000.000
14. Tanah dan bangunan seluas 1.000 m2/900 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri Rp 28.498.264.431
15. Tanah dan bangunan seluas 230 m2/400 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri Rp 2.500.000.000
16. Tanah dan bangunan seluas 72 m2/96 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri Rp 900.000.000
17. Tanah dan bangunan seluas 200 m2/180 m2 di Kab/Kota Medan, hasil sendiri Rp 800.000.000
18. Tanah seluas 156 m2 di Kab/Kota Medan, hasil sendiri Rp 150.000.000
19. Tanah seluas 133 m2 di Kab/Kota Medan, hasil sendiri Rp 140.000.000
Baca juga: Duduk Perkara Wali Kota Palembang Mengamuk saat Sidak ke Kelurahan, Dipicu Warga Urus Administrasi
B. Alat Transportasi dan Mesin - Rp 2.195.000.000
1. Mobil Ford Ranger DC 3.21 Wildtrack AT tahun 2016, hasil sendiri Rp 595.000.000
2. Mobil Jeep Rubicon 2 Door 2.0 A/T tahun 2020, hasil sendiri Rp 1,6 miliar
C. Harta Bergerak lainnya Rp 496.152.007.876
D. Surat Berharga Rp 386.130.385.400
E. Kas dan Setara Kas Rp 21.677.713.754
F. Total kekayaan Rp 972.754.771.461.
Namun, Deddy Corbuzier tercatat memiliki utang sebesar Rp 19.733.191.890 sehingga keseluruhan hartanya menjadi Rp 953.021.579.571.
Besaran Gaji Deddy Corbuzier
Selain harta kekayaan, beberapa waktu lalu, besaran gaji Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan pun tak luput dari sorotan.
Sebagai staf khusus Menhan, gaji dan tunjangan Deddy diatur dalam Peraturan Presiden (PeRp res) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Hak keuangan stafsus setara dengan jabatan eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi Madya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 juncto PP Nomor 13 Tahun 2002, pejabat dengan golongan eselon I.b menerima gaji pokok sebesar Rp 3.723.000 hingga Rp 6.114.500 per bulan, tergantung masa kerja.
Selain gaji pokok, Deddy juga akan menerima tunjangan kinerja (tukin) yang berkisar antara Rp 20.695.000 hingga Rp 29.085.000 per bulan, tergantung kelas jabatannya (kelas 16-17).
Jika digabungkan, pendapatan bulanan Deddy sebagai Stafsus Menhan diperkirakan mencapai Rp 24.418.000 hingga Rp 26.809.500, yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.
Selain itu, ia juga berhak menerima tunjangan lainnya, seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan hari raya (THR).
Tegas Tak Ambil Gaji Stafsus
Meski mendapat gaji fantastis, Deddy Corbuzier menegaskan tidak akan mengambil gajinya.
“Saya tidak akan mengambil gaji atau materi apa pun yang sifatnya untuk saya pribadi. Santai saja ya, teman-teman."
Ia mengaku, memiliki harta kekayaan yang cukup.
"Kekayaan bersih saya masih tinggi. Masa masalah efisiensi yang menurut saya bagus? Tapi oke, tentu saja. Aku tahu kenapa lah,” tulisnya di akun Instagram @corbuzier, Kamis (13/2/2025).
Hal itu dia sampaikan merespons cibiran warganet terkait pengangkatannya sebagai Stafsus Menhan.
Selain memastikan tidak menerima gaji tersebut, Deddy Corbuzier juga meminta doa agar bisa menjalankan tugasnya dengan amanah.
Tanggapan Kemhan
Menanggapi pernyataan Deddy Corbuzier, pihak Kementerian Pertahanan buka suara.
Kepala Biro Info Pertahanan (Infohan) Setjen Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Brigjen TNI Frega Wenas mengatakan, Deddy Corbuzier harus menyampaikan pernyataan tertulis kepada Kemenhan bahwa tidak akan mengambil gaji sebagai Stafsus Menhan.
"Ya, jadi ketika menyatakan tidak menerima gaji, itu memang ada mekanisme di mana harus membuat pernyataan tertulis yang nantinya dilaporkan ke institusi. Kemudian, nanti akan diproses," kata Frega ditemui Kompas.com di Kantor Kemenhan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Frega menjelaskan, pihaknya telah menganggarkan gaji untuk Deddy Corbuzier ketika resmi diangkat sebagai Stafsus Menhan.
Menurut dia, ini sesuai dengan Peraturan Presiden (PeRp res) terkait pengangkatan Stafsus Kementerian maksimal berjumlah lima orang.
"Karena pengangkatan Stafsus ini bukan tiba-tiba, dan bukan baru saja. Tapi baru saat di awal Bapak Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menjabat itu memang sudah direncanakan mengangkat staf khusus sesuai dengan PeRp res nomor 140/2024, diatur bahwa kewenangan kementerian maksimal mengangkat lima orang Stafsus," ujar Frega.
Lebih lanjut, Frega mengungkapkan, semua hal terkait gaji stafsus bakal ditangani oleh bagian keuangan Kemenhan.
Selain menyatakan surat tertulis, Frega menyebut, Deddy juga diminta mengisi beberapa proses administrasi lainnya.
"Tapi ada proses mekanisme administrasi yang artinya memang harus diikuti termasuk juga salah satunya di situ ketentuannya kan, ketika menjabat sebagai pejabat eselon I dan II, ada proses-proses administrasi lain seperti misalnya mengisi LHKPN dan sebagainya," kata mantan Dandim Jakarta Utara ini.
Frega juga menegaskan bahwa jika ada anggaran negara yang tidak teRp akai, maka memang harus dikembalikan.
Adapun gaji Stafsus Menhan termasuk dalam anggaran Kemenhan.
"Ya, jadi setahu saya ketika ada anggaran negara yang tidak teRp akai, itu harus dikembalikan. Nah, untuk gaji Staf khusus ini kan masuk dalam kelompok belanja pegawai," ujarnya.
"Belanja pegawai sendiri kan dinamis ya. Sehingga ada ruang yang nanti akan pensiun, yang kemudian nanti akan masuk lagi berapa tenaga kerja baru, tentunya mekanisme ini yang nanti akan diikuti," katanya lagi.
Terakhir, Frega menekankan agar seluruh pihak yang bekerja di lingkungan Kemenhan, termasuk Deddy Corbuzier perlu mengikuti proses administrasi terkait gaji sehingga tidak ada yang menyalahi aturan.
Termasuk, jika Deddy Corbuzier berniat tidak ingin menerima gaji sebagai Stafsus Menhan.
"Tapi pada prinsipnya, apa pun itu keputusan itu ada prosedur administrasi yang harus dilalui sehingga tidak menyalahi, apalagi saat ini kan Menhan menekankan bahwa akuntabilitas dan transparansi anggaran itu menjadi prioritas," ujar Frega.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
Stafsus Menhan
Deddy Corbuzier
berita viral
Deddy Corbuzier jadi Stafsus Menhan
surabaya.tribunnews.com
kekayaan Deddy Corbuzier
SURYA.co.id
Besaran Gaji Deddy Corbuzier
Sosok Eks Jenderal yang Sebut Kematian Prada Lucky Termasuk Kasus Pembunuhan, Dulu Ajudan Presiden |
![]() |
---|
Duduk Perkara Buruh Jahit di Pekalongan Lemas Tagihan Pajaknya Rp2,8 M, Ini Klarifikasi Kantor Pajak |
![]() |
---|
Gelagat Serma Christian usai Prada Lucky Tewas, Minta Pikul Peti Sendirian lalu Menangis Minta Maaf |
![]() |
---|
Jaksa Inda Putri Manurung Viral Lagi, Perilakunya Rekam Nikita Mirzani Usai Sidang Tuai Kontroversi |
![]() |
---|
Rekam Jejak Irjen Krishna Murti yang Jadi Staf Ahli Kapolri, Mantan Atasan Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.