BSU 2025

Cara Cek BSU 2025 Selain Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Tinggal Masukkan KTP dan Tak Perlu Bikin Akun

Ada cara lain untuk mengecek status Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, selain menggunakan BPJS Ketenagakerjaan. Bagaimana caranya?

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Tribunnews/Irwan Rismawan
BSU 2025 - Ilustrasi BSU 2025 yang cair bulan ini. Berikut cara cek apakah Anda salah satu penerimanya 

SURYA.CO.ID - Ada cara lain untuk mengecek status Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, selain menggunakan BPJS Ketenagakerjaan di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cara tersebut cukup mudah karena tidak perlu membuat akun terlebih dulu. 

Anda bisa menggunakan laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau melalui aplikasi Pospay

Berikut cara cek penerima BSU 2025 selengkapnya.

Melalui Situs Resmi Kemnaker:

  • Kunjungi laman https://kemnaker.go.id
  • Daftar akun jika belum memiliki, atau login jika sudah terdaftar
  • Lengkapi profil dengan data diri, termasuk foto dan status pernikahan
  • Setelah login, akan muncul notifikasi apakah Anda termasuk penerima BSU.

Melalui Aplikasi Pospay

  • Unduh aplikasi Pospay di PlayStore atau AppStore
  • Klik ikon huruf (i) merah di pojok kanan tampilan login
  • Pilih logo Kemnaker dan opsi BSU Kemnaker 1
  • Ambil foto e-KTP dan lengkapi data pribadi
  • Jika data cocok, akan muncul QR Code yang bisa dibawa ke kantor pos untuk pencairan.

Penerima harus memastikan data diri pada BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker sudah sesuai. Kesalahan data seperti nama tidak sesuai KTP, nomor rekening tidak aktif, atau tidak adanya kepesertaan aktif di BPJS bisa menyebabkan pencairan BSU tertunda atau gagal.

Baca juga: Kekayaan Asgianto, Bupati PALI yang Beli 25 Hewan Kurban dan Umrahkan 2 Marbut Pakai Uang Pribadi

Selain itu, verifikasi di kantor pos melalui aplikasi Pospay juga mengharuskan QR Code yang aktif dan valid.

Petugas pos akan mencocokkan data untuk memastikan bantuan diberikan kepada yang berhak.

Dengan pencairan BSU 2025 yang dimulai pada Juni ini, diharapkan daya beli masyarakat tetap terjaga, khususnya bagi pekerja di sektor informal dan formal yang rentan terdampak kondisi ekonomi.

Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah tertipu oleh informasi hoaks atau pihak-pihak yang menawarkan jasa pengecekan dengan imbalan tertentu.

Proses cek dan pencairan BSU 2025 sepenuhnya gratis dan dapat dilakukan secara mandiri.

Baca juga: Profil Abdul Fickar Hadjar, Pakar yang Sebut Kasus Ijazah Jokowi Belum Berkekuatan Hukum Kuat

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 dijelaskan bahwa setidaknya ada dua kategori pekerja yang dipastikan tidak dapat BSU 2025.

Syarat tersebut mencakup:

    • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025
    • Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.

Selain itu, Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 juga mengatur beberapa kriteria pekerja yang tidak masuk kelompok penerima BSU 2025 periode Juni-Juli.

Simak daftarnya berikut ini:

    • Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
    • Pekerja atau buruh yang sedang menerima Program Keluarga Harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah disalurkan. Bunyi Pasal 3 ayat (1) adalah, ”bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah diberikan kepada pekerja/buruh.”

Beda BSU 2025 dan BLT BPJS Ketenagakerjaan

Diketahui, Kemenaker telah menetapkan syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Peraturan ini merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Penyaluran BSU 2025 mengacu pada data yang diperbarui oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Di era pandemi Covid-19, pemerintahan Jokowi menyalurkan BSU pada 2020-2021 dan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada 2022.

Dari segi penyebutan, BSU dan BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak ada perbedaan.

Hanya saja, masyarakat lebih sering menyebut bantuan dari pemerintah untuk pekerja sebagai BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini lantaran hanya pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan yang akan mendapat bantuan tersebut. 

Selain itu, terdapat kriteria lain agar bisa dinyatakan lolos verifikasi dan menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Dilansir dari unggahan terbaru Instagram @Kemnaker, Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.

Berbeda pada tahun 2021, BLT BPJS Ketenagakerjaan menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Sementara di tahun 2022 ini, Menteri Ketenagakerjaan saat itu, Ida Fauziyah, menyebut kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan.

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelasnya

Rincian BLT BPJS Ketenagakerjaan

  • Tahun 2020: BSU tahap pertama sebesar Rp 1,2 juta selama dua bulan (total Rp 2,4 juta) kepada pekerja dengan upah maksimal Rp 5 juta.
  • Tahun 2021: BSU sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan (total Rp 1 juta) untuk pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah UMP.
  • Tahun 2022: BSU sebesar Rp 600.000 diberikan satu kali kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah UMP.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved