Berita Viral

Telanjur Diragukan Orangtua, KPAI Dukung Dedi Mulyadi Atur Jam Malam untuk Pelajar dengan Syarat Ini

Telanjur mendapat kritik dari para orang tua, gebrakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerapkan jam malam untuk pelajar, didukung KPAI

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Youtube KDM/Kompas.com Agie Permadi
JAM MALAM - Petugas tengah berpatroli melakukan sosialisasi himbauan jam malam bagi para pelajar agar tak berkeliaran diatas jam 21.00 WIB, di Jalan Asia afrika dan Jalan braga Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/6/2025). Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, saat melakukan sidak tambang ilegal di Subang. 

SURYA.CO.ID - Telanjur mendapat kritik dari para orang tua, gebrakan Gubernur Jawa Barat,  menerapkan jam malam untuk pelajar, justru mendapat dukungan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, berpendapat bahwa pembatasan aktivitas siswa di luar rumah sejak pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, membawa dampak positif.

"Saya kira penerapan jam malam adalah langkah positif untuk memberikan perlindungan kepada anak."

"Tetapi kenapa sasarannya hanya untuk peserta didik," ujar Aris, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Aris menuturkan, surat edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik itu tidak menjangkau anak-anak yang tidak berstatus peserta didik, sehingga perlu diberikan penegasan.

"Ini perlu diberikan penjelasan ke publik. Karena angka anak tidak sekolah di Jawa Barat juga tinggi," tuturnya.

Oleh karenanya, KPAI berharap, penetapan kebijakan ini melibatkan unsur ekosistem perlindungan anak di tingkat RT/RW dan Desa.

"Orang tua, PATBM, Puspaga, dan lainnya. Semua komponen sistem harus memahami tata laksana program ini, sehingga efektif penerapannya," imbuh Aris.

Selain itu, KPAI berharap petugas yang disiapkan untuk mengawal dan mengawasi jalannya jam malam harus memahami serta menerapkan safeguarding atau kebijakan keselamatan anak.

Diketahui, Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan semua pelajar, dari tingkat dasar hingga menengah, untuk tidak berada di luar rumah antara pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

Kecuali untuk keperluan penting atau dalam situasi darurat, seperti kegiatan sekolah atau keagamaan.

Pelajar diperbolehkan berada di luar jika mengikuti kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan.

Selain itu, mereka juga dapat berada di luar rumah dalam pendampingan orang tua atau saat menghadapi keadaan darurat, seperti bencana alam.

Regulasi jam malam ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 35 Tahun 2014, yang merupakan amendemen atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sanksi akan dikenakan kepada pelajar yang melanggar aturan ini, berupa pemanggilan ke guru bimbingan konseling (BK) di sekolah mereka.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved