Warga Karangan Marah Protes ke DPRD Surabaya, Akibat Gang Kampung Dilintasi Dump Truk

Warga Kampung Karangan di Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya, marah karena gang kampung selebar 1,5 meter dilintasi dump truk

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Nuraini Faiq
PROTES - Warga Kampung Karangan di Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya, saat protes di Komisi C DPRD Surabaya, karena dump truk dan alat berat melintasi gang kampungnya pada Senin (2/6/2025). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Warga Kampung Karangan di Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya, protes ke Komisi C DPRD Surabaya

Mereka marah, karena gang kampung selebar 1,5 meter dilintasi dump truk dan alat berat untuk pembangunan gedung 6 lantai.

Salah satu pemodal besar di kampung tersebut, akan membangun gedung besar 6 lantai dan basement sedalam 6 meter. 

Gedung milik salah satu perusahaan itu berdiri di permukiman Kampung Karangan.

Warga protes saat digelar hearing di Komisi C DPRD Surabaya pada Senin (2/6/2025). 

Rapat dipimpin oleh Sekertaris Komisi C, Alif Iman Waluyo. 

Rapat mengulik soal IMB dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya.

"Kendaraan berat itu melintas tanpa izin dan pemberitahuan ke warga. Kami khawatir longsor, apalagi di sana ada yayasan anak yatim. Kami tidak setuju pembangunan itu," protes Angga, salah seorangu warga RT 08 Kampung Karangan.

Selain perwakilan warga, hadir pula perwakilan DPRKPP, Dishub, Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Camat Wiyung serta Lurah Babatan.

Warga mengaku khawatir akan dampak lingkungan, dan keselamatan di lingkungan kawasan padat penduduk itu. Apakah diperbolehkan bangun gedung enam lantai dan basement dengan kedalaman itu.

Perwakilan dari DPRKPP, Sugeng, menjelaskan bahwa IMB telah dikeluarkan pada Oktober 2022 untuk pembangunan gedung 6 lantai dengan 1 lantai basement. 

"Kawasan itu untuk perdagangan dan jasa," jelasnya.

Dia menyebut, bahwa tanggung jawab terhadap dampak kerusakan lingkungan ada di pihak pengembang. 

Pihak Dishub menyebut, bahwa akses jalan gang kampung tidak sesuai dengan kelas jalan.

Jalan kampung tersebut masuk kategori jalan kelas tiga. Hanya boleh dilalui kendaraan dengan berat maksimal 8 ton.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved