Tidak Laporkan Uang Sewa Gedung Desa Ratusan Juta, Sekdes Pulolor Jombang Dilaporkan ke Polisi

Musyawarah tersebut berlangsung di Kantor Desa Pulolor dan dihadiri oleh warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
surya/Anggit Puji Widodo
DUGAAN PENGGELAPAN UANG - Kantor Desa Pulolor, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Selasa (3/6/2025). Aliansi masyarakat melaporkan Sekdes Pulolor atas dugaan penggelapan uang sewa. 


SURYA.CO.ID, JOMBANG - Sekretaris Desa (Sekdes) Pulolor, Kecamatan/Kabupaten Jombang, dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan penggelapan uang sewa Gedung Serbaguna milik desa.

Laporan tersebut diajukan oleh koordinator Aliansi Masyarakat Desa Pulolor, Ketut (54), yang mengatasnamakan warga desa yang merasa dirugikan. Pihaknya juga resmi melaporkan sekdes ke Polres Jombang pada Selasa 27 Mei 2025 lalu.

Menurut Ketut, dugaan penggelapan ini terjadi sejak tahun 2018 hingga 2024. Selama kurun waktu tersebut, uang sewa gedung yang digunakan untuk kegiatan masyarakat seperti pernikahan dan olahraga, diduga tidak pernah tercatat dalam laporan kas desa.

"Selama enam tahun, uang sewa diterima langsung oleh sekdes. Namun dalam musyawarah desa tanggal 24 April 2025 lalu, Bendahara Desa Abdul Rohman secara tegas menyatakan tidak pernah menerima setoran dari sewa gedung itu," ucap Ketut, Selasa (3/6/2025).

Musyawarah tersebut berlangsung di Kantor Desa Pulolor dan dihadiri oleh warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa. Dalam forum itu, warga juga menyerahkan bukti berupa fotokopy tanda terima pembayaran sewa gedung dari warga kepada sekdes.

Namun notulensi rapat yang diserahkan tiga hari setelahnya ditolak oleh aliansi masyarakat. Mereka menilai catatan hasil musyawarah itu tidak mencerminkan isi forum secara utuh, terutama terkait dugaan penggelapan dan mosi pertama yang diangkat warga.

Ketut juga menunjukkan sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban keuangan yang sempat disampaikan sekdes. 

Salah satunya adalah kuitansi pembayaran servis mesin pompa air yang bertanggal 7 Agustus 2025 padahal laporan dibuat pada Mei 2025.

"Ini sangat janggal. Bagaimana mungkin kuitansi bisa dibuat untuk tanggal yang bahkan belum terjadi?" tanya Ketut heran.

Ia juga menyoroti pembukuan pengeluaran sewa gedung yang dianggap tidak akurat, di mana terdapat perbedaan antara harga satuan dan total pengeluaran yang tidak sesuai.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Aliansi Masyarakat Desa Pulolor menduga kerugian keuangan desa akibat praktik ini mencapai ratusan juta rupiah. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan dengan serius.

"Kami menuntut transparansi dan keadilan. Uang desa harus kembali kepada rakyat dan tidak boleh dikelola secara pribadi," tegas Ketut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) Desa Pulolor, Suharto mengaku sudah mengetahui informasi tersebut. Ia menegaskan, sekdes sudah menyampaikan penjelasan ke Inspektorat dan Kejaksaan.

"Saya mengetahui laporan tersebut melalui medsos, sebelum dilaporkan ke polisi. Sudah dilakukan musyawarah dan saya beri pembinaan secara lisan. Sekdes pun sudah menyampaikan laporannya ke inspektorat dan Kejari Jombang," ungkap Suharto saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved