Terima Aduan KTP Palsu dari Perbankan, Dispendukcapil Bondowoso Sarankan Pakai IKD

Pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, menerima aduan KTP palsu dari pihak perbankan.

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sinca Ari Pangistu
KTP PALSU - Kepala Dispendukcapil, Agung Trihandono saat menunjukkan chip di KTP kepada awak media usai mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila di halaman Pemkab Bondowoso, Jawa Timur pada Senin (2/6/2025). Ia mengatakan, pihaknya pernah menerima aduan KTP palsu dari perbankan. 

SURYA.CO.ID, BONDOWOSO - Pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur (Jatim), mengaku pernah menerima aduan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu.

Aduan itu berasal dari perbankan, yang mengadukan laporan perbedaan data nasabahnya.

Menurut Kepala Dispendukcapil Bondowoso, Agung Tri Handono, bahwa ada dua perbankan yang pernah mengadukan hal itu. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui kartu identitas yang digunakan pelaku palsu.

“Kemarin ada dua lembaga keuangan yang melapor kepada kami,” ungkap Agung saat dikonfirmasi, Selasa (3/6/2025).

Ia melanjutkan, memang sulit membedakan KTP yang asli dan palsu jika hanya dilihat secara fisik. 

Namun, jika dilihat datanya menggunakan card reader, maka akan diketahui keaslian KTP.

Pada bagian belakang kartu tersebut, lanjut Agung, terdapat chip yang dapat di-scan untuk mengetahui identitas pemilik kartu.

“Ketika dibaca di card reader, akan terbaca data aslinya,” jelasnya.

Melihat kasus ini, imbuh Agung, pihaknya pun menyarankan untuk perbankan mulai beralih ke Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Hal tersebut dianggap lebih terpercaya, karena datanya langsung terhubung dengan server kementerian terkait. Sehingga kemungkinan pemalsuan data dianggap kecil.

Begitu pun untuk mengecek keaslian dokumen kependudukan lainnya. Seperti Kartu Keluarga, Akta Kematian hingga Catatan Perceraian.

Menurut Agung, masyarakat bisa memeriksa melalui scan barcode yang ada di dokumen itu.

“Bagian tanda tangan itu di barcode. Otomatis akan membaca bahwa barcode itu dimunculkan untuk dokumen nomor sekian atas nama itu,” jelas Agung lagi.

Jika hasil scan barcode berbeda, baik nomor maupun nama, maka dapat dipastikan dokumen tersebut palsu. 

Untuk melakukan scan, dapat menggunakan aplikasi yang dapat diunduh di AppStore atau PlayStore.

“Semua dokumen kependudukan bisa di-scan. Kecuali KTP ya,” pungkasnya.

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved