DPRD Jatim Kritisi Dugaan Pungli Berkedok PM, Laporkan SMK di Tuban ke Dinas Pendidikan Jatim

jika PM jangan sampai membebani wali murid yang memang tidak mampu membayar sesuai patokan nominal yang ditentukan

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Deddy Humana
istimewa
LAPORKAN PUNGLI SEKOLAH - Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Hikmah Bafaqih telah melaporkan dugaan pungutan di sebuah sekolah di Tuban ke Dinas Pendidikan Jatim. 


SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) pada siswi di SMKN 1 Tuban, mendapat perhatian serius anggota DPRD Jatim. DPRD Jatim juga telah melaporkan kasus ini kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Selasa (3/6/2025).

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih mengatakan jika terkait kasuistik pungutan seperti yang terjadi di Kabupaten Tuban, pihaknya telah melaporkannya ke Dindik Jatim. “Seperti di Kabupaten Tuban, kita sudah lapor Kepala Dinas Pendidikan,” kata Hikmah.

Lebih lanjut politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan jika Partisipasi Masyarakat (PM) diperbolehkan asalkan menerapkan tiga prinsip.

Yaitu dikelola oleh pihak komite sekolah, tidak menjadi pemaksaan, dan diputuskan dalam rapat bersama wali murid.

Kemudian ia juga menegaskan jika PM jangan sampai membebani wali murid yang memang tidak mampu membayar sesuai patokan nominal yang ditentukan. “Sepatutnya tidak memberikan pembebanan berlebih bagi yang tidak mampu,” imbuhnya.

Kemudian peran dari Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan juga turut disinggung. Menurutnya Cabdin harusnya bisa memberikan solusi dari permasalahan ini, dan memediasi antara sekolah dan pak wali murid. “Cabang Dinas harus bisa memediasi, jangan memihak,” tegasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya seorang wali murid di SMKN 1 Tuban menceritakan jika di sekolah tersebut telah melakukan dugaan pungli.

Wali murid berinisial M bercerita, saat anaknya masih duduk di bangku kelas X pihak sekolah mematok uang Partisipasi Masyarakat (PM) dengan nominal Rp 4 juta. 

Sedangkan di tahun kedua atau saat anaknya duduk di kelas XI, pihak sekolah kembali meminta PM dengan mematok nominal Rp 1,2 juta. 

Dari kejadian ini pihak SMKN 1 Tuban melalui humas sekolah, Lilik Retnowulan membantah adanya pungli di sekolahnya. Namun, ia membenarkan adanya PM di SMKN 1 Tuban dan berdalih itu sifatnya sukarela. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved