Dugaan Pungli di SMKN 1 Tuban Dibantah, Sekolah Sebut Sumbangan PM Tidak Wajib

Mencuatnya dugaan pungutan liar di SMKN 1 Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dibantah pihak sekolah.

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Muhammad Nurkholis
DUGAAN PUNGLI - Humas SMKN 1 Tuban, Lilik Retnowulan membantah adanya pungli di SMKN 1 Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur pada Rabu (28/5/2025). Sebelumnya, seorang wali murid mengeluhkan adanya dugaan pungli yang terjadi di SMKN 1 Tuban. 

SURYA.CO.ID, TUBAN - Mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) di SMKN 1 Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim), dibantah pihak sekolah jika telah melakukan pungli, Kamis (29/5/2025).

Sebelumnya seorang wali murid berinisial M, mengeluhkan adanya dugaan pungli yang terjadi di SMKN 1 Tuban.

Tahun pertama anaknya sekolah, atau saat masih duduk di bangku kelas 10, pihak sekolah mematok uang sumbangab  Partisipasi Masyarakat (PM) dengan nominal Rp 4 juta. 

Dalih sekolah, uang tersebut akan dipakai untuk pemavingan sekolahan dan pembayaran Guru Tidak Tetap (GTT).

Kemudian di tahun kedua, pihak sekolahan kembali meminta sumbangan PM dengan mematok nominal Rp 1,2 juta. 

“Tahun pertama Rp 4 juta, tahun kedua Rp 1,2 juta,” ujarnya.

M yang merasa ini adalah sumbangan, kemudian membayar uang PM semampunya. 

Namun, karena pembayaran M masih belum sesuai nominal yang ditentukan oleh pihak sekolahan, setiap anaknya mau ujian, pasti diancam tidak diberi nomor ujian.

Tidak hanya itu, M juga menceritakan jika ada wali murid yang belum membayar atau tidak sanggup membayar PM sesuai nominal yang ditentukan, pihak sekolahan selalu mengatakan jika wali murid yang tidak mampu membayar sesuai nominal yang ditentukan agar meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

“Namanya sumbangan, seharusnya semampunya wali murid,” tegas M.

Menanggapi hal tersebut, Humas SMKN 1 Tuban, Lilik Retnowulan membantah adanya pungli di SMKN 1 Tuban

Namun, ia membenarkan adanya sumbangan PM di SMKN 1 Tuban.

"Partisipasi masyarakat sifatnya sukarela, memang kami perlukan untuk keberlangsungan pembelajaran di SMKN 1 Tuban," ujar Lilik saat ditemui pada Rabu (28/5/2025) malam.

Lebih lanjut, Lilik menambahkan, jika penentuan nominal PM dihitung berdasarkan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS). 

Di Tahun ajaran 2024/2025 untuk nominal PM kelas X sebesar Rp 3 juta, kelas XI Rp 1,2 juta dan kelas XII Rp 1,4 juta.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved