Diskon Listrik

Dampak Diskon Listrik 50 Persen Bulan Juni 2025 Batal Diberikan, Pengusaha Menjerit, Warga Bingung

Pelaku usaha mikro dan rumahan merasa terbebani dengan lonjakan tagihan PLN yang terjadi setelah diskon listrik 50 persen

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
CANVA
DISKON LISTRIK BATAL - Ilustrasi listrik 

“Sekarang bantuannya ke BSU, terus terang saya enggak paham itu apa dan siapa yang dapat. Rasanya kayak bantuan itu jauh dari kami yang di bawah-bawah ini," lanjut Gilda.

Sebelumnya, pembatalan diskon tarif listrik diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Ia menyebutkan bahwa proses penganggaran untuk program diskon listrik tidak bisa dilakukan tepat waktu.

“Sehingga, kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan (diskon tarif listrik) tak bisa dijalankan,” kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (2/6/2025).

Sebagai gantinya, pemerintah akan menyalurkan BSU sebesar Rp600.000 untuk dua bulan kepada pekerja dan guru honorer.

Jumlah BSU juga dinaikkan dari semula Rp150.000 menjadi Rp300.000 per bulan.

Dengan demikian, pekerja dan guru honorer mendapatkan Rp600.000 untuk bulan Juni-Juli 2025.

“Yang (diskon tarif listrik) itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah," ucap Sri Mulyani.

Alasan Diskon Listrik Batal

DISKON LISTRIK - Ilustrasi diskon listrik
DISKON LISTRIK - Ilustrasi diskon listrik (CANVA)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pembatalan program diskon listrik tenyata disebabkan karena proses penganggarannya berjalan lebih lambat dari yang diperkirakan.

Keputusan pembatalan diskon listrik bulan Juni dan Juli 2025 diambil dalam rapat antarmenteri bersama Presiden Prabowo.

"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan (diskon ini) tak bisa dijalankan," kata Sri Mulyani dikutip dari Kompas.com.

Sebagai pengganti, pemerintah memutuskan untuk menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada para pekerja dan guru honorer.

Jumlah bantuan pun ditingkatkan secara signifikan, dari sebelumnya Rp 150.000 menjadi Rp 300.000 per bulan. Dengan begitu, total bantuan yang diterima selama dua bulan mencapai Rp 600.000.

"Yang (diskon tarif listrik) itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah," ucap Sri Mulyani.Namun, pelaksanaan BSU ini sebelumnya juga sempat menghadapi tantangan, terutama terkait keakuratan data penerima. Pemerintah harus memastikan data penerima benar-benar tepat sasaran.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved